Surat Pembaca Indonesia

Ada Apa dengan DHL dan Bea Cukai Soekarno Hatta?

Pemerintah

Saya membeli sebuah receiver yang di-refurbished dari sebuah website dan dikirim lewat DHL (AWB: 3800059771). Pada tanggal 19 Juli 2013 saya mendapatkan sms dari DHL (Bapak Donny Kurniawan) yang mengatakan bahwa paket tersebut membutuhkan dokumen khusus dari Deperdag agar bisa dilepas dari cukai.Ketika menghubungi Deperdag mereka mengatakan hanya receiver tidak membutuhkan dokumen tersebut dan hanya mesin. Apakah ini akal-akalan DHL dan bea cukai untuk mempersulit konsumen? Karena saya juga pernah membeli barang refurbish lainnya. Dan dikirim lewat EMS dan tidak ada masalah dengan dokumen.


1316 dilihat