Beli Sikat Gigi Electric, Dipersulit Bea Cukai Indonesia
30 May 2014
Pemerintah
Tangerang - Tanggal 18 Mei 2014, saya melakukan pembelian satu buah Sikat Gigi Electric merek Philips melalui situs jual beli online di Amerika dimana import charge sudah saya bayarkan sekaligus.Barang tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman Fedex dengan tracking number 770065812925. Dan pada tanggal 30 Mei 2014, Fedex Indonesia menghubungi saya dan mengatakan bahwa paket kiriman barang saya ditahan oleh Bea Cukai Indonesia di Bandara Soekarno Hatta.Pihak Bea Cukai beralasan bahwa barang tersebut masuk Kategori Larangan Pembatasan Import (Lartas Import) dan juga membutuhkan Surat Ijin dari Departemen Kesehatan karena menyangkut alat kesehatan.Padahal pihak Seller sudah mencantumkan nomor HS: 8509.8090 yang berarti bahwa barang tersebut tidak termasuk Lartas Import. Yang mengherankan adalah mengapa Bea Cukai Indonesia merubah menjadi nomor HS: 9603.21.0000.Saya sudah berulangkali menghubungi Bea Cukai Indonesia di Bandara Soekarno Hatta di nomor 021 5501309, tapi tidak dijawab.Perlu diketahui bahwa Sikat Gigi Electric tersebut jumlahnya hanya satu buah dan untuk digunakan sebagai keperluan pribadi.Mohon kiranya Bea Cukai Indonesia tidak mempersulit masyarakat Indonesia yang sudah membayar pajaknya. Terima Kasih.IskandarGading Serpong, Tangerangdetailerz76@yahoo.com0812 82 606060(wwn/wwn)
784 dilihat