Surat Pembaca Indonesia

Bea Cukai DHL Ngawur

Pemerintah

Pada tanggal 29 April 2013 saya mengirim barang dari China seberat 74 kg dengan air willbill 8914983781 nilai barang USD 100 tidak termasuk transport charges karena saya menggunakan account import DHL barang berupa batu gerinda dan sebanyak 20 pcs. Barang sampai di Jakarta tanggal 1 Mei 2013. Saya kaget setelah di email oleh pihak DHL bahwa pajak yang tetapkan untuk barang saya sebesar Rp 46,372,000. Dan Bea Cukai menentukan HS Code seenak perut 6804.10.0000. Padahal barang saya punya HS Code 6804.2100. Dan kalau barang itu beli di Glodok atau toko tehnik harganya Rp 200.000 per biji masak bea cukai sebegitu ceroboh menentukan nilai barang. Saya beli barang dari china USD 5.00 per biji.Memang kadang kadang bea cukai menilai barang bukan dari value atau nilai barang, tetapi dari beratnya. Kalau barangnya berupa gerinda atau batu bata? Adalah tidak logis bea cukai menentukan harga menurut perutnya sendiri. Harusnya survei ke glodok atau ke internet biar tahu nilai barang yang sebenarnya. Bea cukai menyuruh saya untuk menunjukan bukti transfer, tetapi bukti transfer akan tetap ditolak dengan alasan nilainya terlalu kecil. Ini namanya membuat saya susah, saya memang melakukan pembayaran senilai itu.Pada bulan lalu saya juga ada barang masuk lewat dhl dengan way bill 6216301195, shipper saya salah menuliskan value USD 130, barang saya ditahan dan pajak yang harus saya bayar Rp 6 juta lebih pihak custom minta saya untuk jujur mengirimkan bukti transfer, invoice dan packinglist. Saya kirimkan bukti transfer sebesar USD 930. Barang saya tetap ditahan atau tidak bisa dilanjutkan process clearance. Dengan alasan ada perbedaan antara harga di invoice dan dokumen yang diberikan. Bukankah ini jebakan? Kita sudah berusaha jujur tetapi tetap di perlakukan seperti itu. Bambang Riyanto Perum Taman Kuantan G-6 Yogyakarta


1521 dilihat