Surat Pembaca Indonesia

Bea Cukai Bandara

Pemerintah

Saya tki yang baru pulang bulan lalu.saya merasa aneh dengan pembebanan bea cukai bandara internasional surabaya. Sebagai predikat bandara internasional hal yang saya alami seharusnya tidak terjadi. Kejadiannya saya diminta membuka tas saya. Setelah itu saya digiring ke ruangan kusus dan dijelaskan bahwa barang bawaan saya kena bea cukai.Alasan mereka karena barang bawaan saya nominalnya melebihi 500 USD. Langsung saya bertanya memang apa saja yang saya bawa yang terkena beacukai. Barangyang saya bawa waktu itu 2 jam tangan, handphone, komputer bekas dan lainnya.Lalu saya berkata, ini semua cuma oleh-oleh dan komputer bekas. Saya rasa nilainya tidak melebihi 500 USD. Setelah itu salah satu petugas menyodorkan selembar kertas penghitungan pajak yang aneh. Barang bawaan saya dianggap nilainya Rp 8.000.000 jadi saya harus membayar beacukai atas kelebihan Rp 3.000.000 (RP 8.000.000 - usd 500) dikali pajak ini dan itu senilai Rp 600.000.Setelah itu saya bantah "kan handphone ,komputer dan beberapa barang lainya bekas, barang baru 2 jam tangan untuk oleh-oleh"."Meskipun bekas kan ada nilainya," sahut petugas. Lalu saya mengeluarkan isi dompet saat itu ,ini pak cuma ada Rp 300.000 di dompet saya bagaimana. Kata petugas "Ya sudah. Lain kali jangan bawa kaya begini!"Yang aneh saya membayar bea cukai tersebut tanpa mendapat surat keterangan pembayaran. Dan kenapa hal ini sering terjadi di bandara Surabaya dan Jakarta (menurut cerita teman TKO) dan tidak di bandara Bali (pengalaman cuti tahun lalu bawa komputer dan laptop ).Pertanyaanya apa ada cukai atas oleh-oleh dan barang bekas pakai? Semoga yang saya alami tidak terjadi kembali. Mohon ada pendisiplinan petugas. andri mugiono tanjungsari rt3 rw1 umbulsari jember


1083 dilihat