Surat Pembaca Indonesia

Bingung Dengan Proses Refund Denda Tilang

Pemerintah

Tangerang - Tanggal 17 Januari 2013, saya melakukan pembayaran denda tilang maksimal sebesar Rp.500.000 sesuai dengan bukti tilang nomor Reg 4720419. Pembayaran dilakukan di BRI Jl Ahmad Yani Tangerang.Keesokan harinya saya mengikuti sidang dan diputuskan bersalah melanggar lalulintas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikenakan denda Rp 70.000 ditambah biaya perkara Rp 500.Oleh Petugas Kejaksaan disarankan untuk mengambil refund terlebih dahulu ke BRI dengan memberikan Bukti Tilang lembar Kejaksaan yang sudah di tanda tangani Panitera, Hakim dan Petugas Kejaksaan.Dengan bukti tilang lembar Kejaksaan, pada tanggal 21 Januari 2013 istri saya pergi ke BRI Tangerang yang diterima bagian teller untuk mengurus refund. Namun belum bisa cair karena bukti putusan sidang belum jelas.Mohon penjelasan pihak terkait atas masalah ini agar saya dapat segera melakukan proses pengajuan refund tersebut. Terimakasih.Makjen SilabanTaman Royal Cluster Mahoni, Tangerangjean76ban@yahoo.com0816768653(wwn/wwn)


746 dilihat