Surat Pembaca Indonesia

Bea Cukai dan Bandara Soekarno - Hatta Tidak Profesional

Pemerintah

Nama Saya Deddy Ika Prasetyo Domisili: Salatiga - Jawa tengah. Kronologis: saya dan teman-teman saya berencana membuat acara tattoo war atau kontes menato di Sota Salatiga yang akan diadakan tanggal 15 Desember 2012. Maka kami berusaha mencari sponsor dan akhirnya kami mendapatkan beberapa sponsor yang mau mendanai acara kami termasuk hadiah bagi para pemenang. Lalu untuk hadiah dari sponsor berupa tattoo kits dan suit cases dikirim dari China pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 via DHL. Karena kami mengharapkan hadiah tersebut sampai lebih cepat.Setelah 2 hari barang tersebut sampai di Jakarta tepatnya di bandara Soekarno - Hatta. tetapi pada hari ke-3 tepatnya hari jumat tanggal 7 Desember 2012 barang tersebut masih tertahan dengan status Clearance Delay. Dikarenakan saya sibuk mengurusi acara yang sudah sangat dekat maka saya baru menghubungi pihak DHL pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 via telepon. Dan menanyakan tentang status barang tersebut. dan mereka menjelaskan bahwa saya memerlukan ijin alkes atau tepatnya ijin penyalur alat kesehatan. Saya bingung pada saat itu dan beradu argumen dengan pihak DHL tentang bagaimana bisa alat tato masuk kategori alat kesehatan.Saya dan pihak DHL berhubungan via email dan pihak DHL menyarankan saya untuk membuat surat pernyataan dibubuhi tanda tangan diatas materai untuk diajukan ke pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta. Juga pihak DHL menyarankan saya untuk menghubungi langsung Pusat Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta untuk menayakan sebab alat tato dikategorikan alat kesehatan.Maka pada tanggal 12 Desember 2012 saya menghubungi Pusat Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta via Email, telepon dan Yahoo Messengger yang tersedia di website mereka. Pihak Bea dan Cukai pada hari itu berkata bahwa alat tato berdasarkan HS (saya tidak tahu apa ini tapi mereka menjelaskan HS adalah klasifikasi dan kategori Barang). Alat tato masuk alat kesehatan dan mereka menjanjikan akan mengirim HS tersebut via email.Namun setelah seharian saya tunggu mereka tidak juga mengirimkan HS tersebut, maka pada tanggal 13 Desember 2012 saya berusaha menghubungi mereka lagi via yahoo messenger kurang lebih pukul 15:00. Setelah saya hubungi barulah mereka membalas email yang saya kirimkan di hari sebelumnya. Dan saya sangat kaget ketika saya membaca email dari pihak Bea dan Cukai. Email dari mereka bukanlah HS yang dijanjikan melainkan mereka mengatakan bahwa: "Untuk jenis barang alat / mesin tato menurut pendapat kami termasuk alat yang memerlukan ijin impor berupa nomor pendaftaran alat kesehatan karena alat tersebut memiliki ujung berupa jarum atau metal tip yang dimasukkan / ditusukkan ke kulit disertai dengan tinta warna atau tidak, yang dapat menyebabkan iritasi, luka atau bengkak."Saya sangat marah karena alat tato tersebut masuk kategori alat kesehatan karena "pendapat" dari pihak bea dan cukai tanpa landasan hukum atau peraturan yang jelas atau HS seperti yang mereka bilang sebelumnya. Sebelumnya saya sudah mencari tahu tentang ijin alat kesehatan yang mereka perlukan dan saya membaca juga peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010. Bab 1 Pasal 1 menyebutkan bahwa alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.Saya hanya kecewa mereka memutuskan alat tato masuk alat kesehatan hanya berdasar "pendapat" mereka bukan didasari sesuatu yang bisa dipertanggung jawabkan. Dari Peraturan Menteri Kesehatan Diatas, Alat tato sama sekali tidak masuk kriteria ataupun spesifikasi alat kesehatan. Saya hanya ingin acara saya dan teman-teman saya berlangsung lancar tanpa kurang satu apapun. Namun tampaknya acara saya dan teman-teman akan batal hanya gara-gara "pendapat" dari pihak bea dan cukai. Terima kasih. Deddy Ika Prasetyo Jln. Benoyo Gg. Gunungsari 4/6 Kutowinangun Tingkir Salatiga


1073 dilihat