Penjelasan Blokir BCA atas Perintah KPP Bekasi Utara
08 November 2008
Pemerintah
Jakarta - Menanggapi surat Saudara Rusli Wahyudi pada kolom Suara Pembaca detik.com tanggal 6 November 2008 mengenai pemblokiran rekening di BCA Kantor Cabang Bekasi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Bekasi Utara, dengan ini kami sampaikanhal-hal sebagai berikut:Pertama:Bahwa sesuai administrasi yang ada pada KPP Pratama Bekasi Utara, Saudara Rusli Wahyudi (NPWP 06.490.582.1-407.000) memiliki utang pajak dan belum dilunasi. Tidak ada bukti pelunasan atas pajak yang terutang. Putusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang tidak benar, Putusan Pengadilan Pajak, dan Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa utang pajak tersebut menjadi nihil;Kedua:Bahwa proses pelaksanaan pemeriksaan dan penetapan pajak terutang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Ketiga:Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, diatur sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1)Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita berwenang melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank; Pasal 2 ayat (2) Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.Pasal 3 ayat (1)Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;Pasal 3 ayat (2)Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat;Pasal 3 ayat (3)Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran.Sesuai Surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 8/3/DGS/DPNP tanggal 14 Juni 2006 perihal Pemblokiran dalam rangka Penagihan Pajak kepada seluruh Pimpinan Bank Umum, ketentuan pemblokiran tersebut di atas berlaku sepenuhnya untuk perbankan;Keempat:Kami berterima kasih atas kerja sama Saudara dalam memenuhi kewajiban perpajakan namun dalam penyampaian statement hendaknya disertai dengan bukti-bukti agar tidak mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik institusi.Demikian tanggapan kami, apabila Saudara Rusli Wahyudi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama Bekasi Utara Jalan Sersan Aswan No. 407 Margahayu, Bekasi, 021-8808059. Agar pemahaman atas penjelasan kami dapat diterima secara utuh, diminta kehadiran Saudara untuk tidak diwakilkan.Hormat kami,Kepala KPP Pratama Bekasi Utara(msh/msh)
1097 dilihat