Perbaikan Pelayanan Pembuatan NPWP di KPP Pratama Jambi
05 May 2009
Pemerintah
Jakarta - Menanggapi Surat Pembaca di www.detik.com tentang "Layanan NPWP di KPP Pratama Jambi Terkesan Begitu Lambat" yang disampaikan Saudari Melly pada tanggal 25 April 2005.Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikanmelalui media ini. Terhadap proses pendaftaran NPWP selama ini diupayakan agar dapat dilayani dengan baik dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, saat ini permohonan NPWP di KPP Pratama Jambi sangat banyak. Bahkan melampaui 200 pendaftar setiap harinya (diluar pengajuan NPWP secara kolektif). Hal ini? antara lain karena diberlakukannya UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (terkait kewajiban memiliki NPWP). Dapat kami informasikan bahwa ketika kami melakukan konfirmasi dengan menghubungi nomor telepon genggam yang dicantumkan, nomor tersebut memang benar milik Saudari Melly. Namun, yang bersangkutan menyatakan saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kuala Tungkal dan tidak mengerti perihal NPWP.Akhirnya, atas ketidaknyamanan yang telah Saudari alami kami mohon maaf dan telah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan pelayanan. Khususnya dalam proses pembuatan NPWP di KPP Pratama Jambi.Demikian agar menjadi maklum.Dame SihombingKasi PelayananKPP Pratama JambiJl Jenderal A Thalib Telanaipura Jambikpp.jambi@pajak.go.id0741-63219, 60855(msh/msh)
1224 dilihat