Ribetnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
06 February 2012
Pemerintah
Pada kesempatan kali ini saya ingin menceritakan pengalaman saya saat mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kota Karawang (28/1/2012), karena sepeda motor saya milik saudara saya. dan nama di BPKB motornya adalah nama saudara saya maka saat akan melakukan pembayaran pajak seperti yang saya dapat informasi dari teman adalah adanya surat kuasa (bermaterai), fotokopi KTP, fotokopi BPKB, STNK asli dan identitas kita. Saat di loket pendaftaran petugas menanyakan KTP asli yang sesuai dengan nama di BPKB, awalnya saya coba nego dengan menanyakan bahwa bukannya dengan surat kuasa yang bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP tidak cukup kuat untuk sebagai ganti dari KTP asli?Namun itu sia sia saja karena petugas ngotot minta KTP aslinya, dan sebelum berakhir percakapan si petugas menawarkan untuk ACC KTP dikenakan biaya administrasi Rp 100.000 karena saya merasa keberatan, petugas menurunkan Rp 75.000. Tanpa berfikir panjang saya langsung menolak untuk membayanya dan saya ambil semua berkas dan kembali ke kontrakan saudara saya untuk minta KTP aslinya. Baru saja keluar dari pintu kantor saya didatang seseorang yang menawarkan jasa untuk membantu saya (calo) dengan biaya tambahan Rp 100.000 sama seperti yang ditawarkan petugas pendaftaran tadi.Kejadian yang cukup membuat saya kaget adalah perjalanan dari kantor Samsat Karawang menuju Kosambi di jalan ada operasi olhh Polisi lalulintas, STNK dan SIM C saya diperiksa oleh seorang polisi yang entah siapa namanya karena sang Polisi menggunakan rompi hijau tanpa ada namanya dan menggunakan kaca mata hitam. Sang polisi langsung menegur saya terkait sepeda motor saya telah telat pajak 2 bulan Pak Polisi langsung mengeluarkan surat tilang dan meminta saya untuk hadir dipersidangan pada hari jumat depan . Saya mencoba menolak dengan alasan kalau saya hari ini juga akan membereskan urusan pajak, saya hanya butuh ke kontrakan saudara saya untuk mengambil KTP aslinya dan saya juga sudah menunjukkan berkas berkas tadi yang saya sudah disiapkan untuk melakukan pembayaran pajak motor.Singkat cerita saya langsung menawarkan uang Rp 20.000 ke Polisi tersebut dan polisi tanpa basa-basi langsung saja menerima dan berpesan kepada saya untuk segera mengurus pajaknya hari ini. Pertanyaan saya :1. Bagaimana prosedur pengurusan / pembayaran pajak jika kendaraan tsb bukan atas nama pemilik? Karena di kantor samsat karawang tidak ada informasi tertulis yang jelas, temasuk biaya dan dendanya ketika telat melakukan pembayaran.2. Apakah polisi lalu lintas berhak menilang kita ketika pajak kendaraan kita telah habis/ mati? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimaksih semoga kepada para pemegang kekuasaan dan wewenang di negri ini tahu harapan besar juga tolong tertibkan para calo di kantor Samsat Karawang.Maju terus Polisi Indonesia, tindak Polisi nakal! Polisi adalah mitra masyarakat dan pengayom masyarakat. moh ikhwanush shofa Karangjongkeng Rt.2 Rw.2 Tonjong Brebes
1822 dilihat