Surat Pembaca Indonesia

Sulitnya Menghubungi No Emergency Call Polisi

Pemerintah

Pada Jumat malam, 10 Februari 2012, sekitar pukul 21.30 WIB,saya menyaksikan langsung kecelakaan di perempatan lampu merah di Jalan Pendidikan, Buaran,Jakarta Timur. Yakni sebuah mobil kijang kotak (kijang lama) berwarna merah menabrak tiang lampu merah karena menghindar antrian pengendara motor akibat rem blong (menurut pengakuan supir tsb).Tidak ada korban jiwa saat itu, hanya supir dan penumpangnya mengalami shock, serta pengendara motor lain yang juga shock karena beruntung terhindar dari kecelakaan. Saat itu saya langsung menghubungi call center 24 jam pengaduan polisi di nomor 112. Namun sayang sekali, setelah saya hubungi berkali-kali nomor 112 tersebut tidak dapat dihubungi.Dikatakan bahwa nomor yang Anda hubungi salah, periksa kembali nomor tujuan Anda. Lalu saya menghubungi call center 108 telkom untukmeminta nomor telepon polsek Duren Sawit dan saya mendapatkan nomor 021.861.6139, lagi lagi nomor tersebut tidak dapat dihubungi (tersambung tapi tidak ada yang menjawab).Bagaimana pihak kepolisian mau melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, kalau nomor call centernya tidak dapat diakses. Bagaimana bila saat itu terdapat korban jiwa sedangkan pihak kepolisian tidak ada yang bisa dihubungi? Mohon Kapolri meninjau dan memperbaiki layanan masyarakat ini. Terima kasih. Arip Budiman Jalan Mustika II / 12, RT 013 RW 003 Sumur Batu, Jakarta Pusat Jakarta


858 dilihat