Barang Sama dari Perusahaan Lain Bisa Lolos Bea Cukai Tanjung Perak
22 December 2009
Pemerintah
Jakarta - Saya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan ekspor di Surabaya. Kemarin barang ekspor kami terkena Notel oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan alasan barang tersebut diduga barang larangan eksport. Sekarang masih dalam proses. Menjadi pertanyaan saya adalah ada juga barang yang dari perusahaan lain yang barangnya sama dengan barang yang saya kirim. Barang mereka juga kena Notel. Tetapi, karena mereka kenal dengan Pejabat Bea Cukai Pusat maka barang mereka lolos dari Notel karena ada intervensi dari pejabat tersebut. Dan, yang tidak mengenakkan, mengapa biaya-biaya yang timbul harus ditanggung oleh eksporter meskipun yang salah itu Bea Cukai. Padahal karena Notel itu kita sudah banyak menanggung kerugian. Mohon tanggapan dari Bea Cukai. Apakah hanya dengan kenal dengan pejabat Pusat maka mereka bisa lolos dari Notel. Mengapa kita yang menanggung semua biaya yang timbul akibat Notel jika yang salah ternyata pihak Bea cukai. Mengapa tidak Bea Cukai yang harus menanggung biaya tersebut jika memang Bea Cukai yang salah mendapat informasi tersebut agar buat efek jera bagi Bea Cukai dan agar tidak sembarangan menindak. Sekian. Terima kasih.AlexJl Perak Timur 104 Surabayadragonfamilies@gmail.com(msh/msh)
630 dilihat