Surat Pembaca Indonesia

Kantor Pajak Tangerang Timur Menolak Berkas Pengajuan Wajib Pajak

Pemerintah

Jakarta - Bagaimana mungkin Kantor Pajak yang katanya sudah modern menolak berkas yang diajukan wajib pajak. Saya bermaksud menjual sebidang tanah karena saya perlu uang mendesak. Ternyata notaris mensyaratkan saya untuk mengajukan surat NJOP dulu atau minta SPPT 2010 ke Kantor Pajak Tangerang Timur. Alangkah terkejutnya saya ketika berkas yang saya bawa ditolak oleh petugas loket dengan alasan komputernya masih dalam proses dan baru bisa mengajukan berkas yang entah kapan waktunya. Padahal ketika saya telepon ke layanan 500200 saya disarankan untuk membuat surat NJOP karena SPPT 2010 belum ada. Akibat dari kesimpangsiuran ini proses jual beli saya menjadi terhambat dan terancam gagal. Saya tidak tahu harus mengadu kepada siapa.Kepada Bapak Dirjen Pajak. Apakah seperti ini layanan anda. Ketika wajib pajak berniat membayar pajak masih dipersulit dengan alasan yang sulit dimengerti orang awam. Di manakah tanggung jawab anda terhadap rakyat. Padahal gaji anda dari rakyat. Apalagi saya dengar gajinya berlipat-lipat ganda. Saya hanya ingin bertransaksi agar bisa mendapatkan uang untuk suatu keperluan. Saya sangat kecewa. Barangkali lebih baik cabut saja aturan penerbitan surat NJOP agar kami bisa bertransaksi tanpa mengganggu kenyamanan anda bekerja. Kalau anda sudah menyelesaikan pekerjaan anda yang santai itu baru berlakukan lagi aturan itu. Jadi jangan susahkan kami dengan aturan pajak tapi bagi Kantor Pajak tidak mampu menjalankannya. Terima kasih. IsmailTaman Anyelir Blok C Kebon Nanas Cikokol Tangerangismail.ibra@gmail.com08153281765(msh/msh)


707 dilihat