Sesuai Ketentuan BLU transjakarta Busway Melarang Pramudi Merokok
02 March 2010
Pemerintah
Jakarta - Berdasarkan Suara Pembaca tanggal 15 Februari 2010 di www.detik.com, tentag Bau Rokok di dalam Bus transjakarta, maka dengan ini disampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam sistem busway telah dibuat peraturan dilarang merokok. Baik dalam bus maupun di dalam halte, sehingga asap atau bau rokok tidak ada. Tetapi, tulisan dari suara pembaca ini membuat kami berupaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pramudi yang tidak mematuhi aturan. Petugas juga terus melakukan pemeriksaan sebelum dan pada saat operasi terhadap kondisi bus agar kenyamanan bus tetap terjaga. Kami sangat menghargai segala masukan dan kritik membangun yang ditujukan kepada kami. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Humas BLU transjakarta BuswayJl Trunojoyo No 1 Jakarta Selatanj_evta_keliat@yahoo.com7228727(msh/msh)
901 dilihat