Menanyakan Peraturan Baru Surat Tilang Warna Biru
15 April 2010
Pemerintah
Jakarta - Tanggal 13 April 2010 pukul 20.30 WIB saya melakukan pelanggaran lalu lintas di Lebak Bulus. Yakni dengan memotong jalan lawan arah di perempatan Pasar Jumat dari arah Lebak Bulus menuju Pasar Jumat yang ketika itu dihentikan Oleh seorang petugas polisi yakni Bapak Briptu Azhari S. Beliau segera memandu saya untuk menepi mengikuti perintahnya dan mengakui kesalahan saya dan memohon untuk diproses sesuai prosedur. Bapak Briptu Azhari S melihat SIM dan STN saya yang keduanya masih aktif, dan mengeluarkan surat tilang serta mencatatkan nama dan alamat saya. Saya melihat beliau menuliskan di surat berwarna merah. Saya memohon kepada beliau untuk memberi saya surat tilang warna biru karena setahu saya kita berhak mendapat surat tilang berwarna biru apabila kita mengakui kesalahan kita. Namun, Bapak Briptu Azhari seperti agak sulit melakukannya. Kata pertama yang dia lontarkan adalah, "kok, jadi kamu yang ngatur". Saya meminta maaf bukan mengatur namun saya hanya meminta hak saya untuk memperoleh surat biru. Kalimat kedua yang beliau lontarkan adalah, "surat birunya sudah habis." Maka saya memastikanya dengan melihat buku surat tersebut. Saya meminta sekali lagi untuk diberikan surat biru namun sambil tetap menuliskan data saya di surat merah beliau mengatakan lagi, "saya tulis dulu di surat merah, nanti cetakan yang biru ada di bawahnya." Tidak paham dengan ucapan beliau maka saya meminta untuk memastikan yang saya dapat adalah surat tilang berwarna biru. Namun, beliau meninggalkan saya di tempat yang pada saat itu saya bertanya, "mau ke mana Pak?" Beliau menjawab untuk menanyakan berapa rupiah yang harus dibayarkan di surat biru kepada rekannya. Tak lama kemudian saya dipanggil Bapak Briptu Azhari yang kini bersama rekanya seorang polisi yang saya tidak ingat namanya. Rekannya mengatakan kepada saya bahwa saya tidak bisa mendapatkan surat biru, karena peraturan baru memang belum disosialisasikan. Jadi, saya tidak bisa mendapat surat tilang berwarna biru. Oleh karena saya tidak paham dengan maksud Beliau maka saya bertanya, "maksudnya peraturan baru bagaimana Pak? Apa hubungannya dengan surat tilang biru atau merah?" Dengan mengharapkan penjelasan Beliau saya malah mendapatkan ancaman, "kamu kalau mau debat jangan di sini. Saya bisa emosi lama-lama." Tercengang saya mendengar perkataan Beliau. Maka saya mengatakan, "loh, kenapa Bapak emosi? Saya hanya menanyakan hak saya dan saya tidak meminta emosi Bapak. Saya berhak menerima penjelasan dari Bapak?" Namun, yang terjadi adalah saya disuruh menerima bulat-bulat keputusan Bapak Briptu Azhari S dan rekannya tersebut untuk membawa pulang surat tilang berwarna merah dan menyita SIM saya. Apa yang saya lakukan di sini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Namun, saya ingin bertanya apakah memang sebenarnya surat tilang berwarna biru tersebut sudah tidak diberlakukan lagi, dan saya tidak tahu sosialisasi tentang itu. Namun, apa pun yang terjadi saya tetap berhak mendapatkan penjelasan dan bukan ancaman seperti yang saya rasakan tadi. Sampai detik ini saya ikhlas harus datang sidang pada tanggal 30 April nanti. Namun, saya masih tidak mengerti adanya peraturan baru apa. Terima kasih. TangguhKomplek Kejaksaan Agung Pasar Minggu Jakartadloud_dsign@yahoo.com628176751526(msh/msh)
581 dilihat