Sulitnya Bayar Denda Tilang di Bandung
19 May 2010
Pemerintah
Jakarta - Pada Hari Minggu tanggal 16 Mei saya pergi ke Bandung dengan mengendaraai mobil berplat B. Saat melewati Jalan Pasir Kaliki ke arah Flyover, setelah melewati perempatan saya distop oleh Polisi yang selalu memperhatikan kendaraan yang melewati perempatan tersebut. Kata petugas polisi kesalahan saya karena menerobos lampu merah yang saya sendiri tidak begitu melihat keberadaanya yang biasanya jelas terlihat. Saya tidak terima. Namun, katanya ada rekaman CCTV di Kantor Polisi. Beberapa menit kemudian mobil plat B mengalami nasib yang sama. Jadi saya berfikiran pasti sudah banyak pengemudi (luar Bandung) yang mengalami nasib yang sama seperti saya dan kenapa tidak pernah disarankan oleh Polisi untuk perbaikannya. Atau mungkinkah ada kepentingan lain? Akhirnya saya minta ditilang (beda dengan yang plat B setelah saya yang kata supirnya damai). Saya diberi surat tilang warna biru. Info dari petugas (inisial DA) saya tinggal bayar di BRI (pas di depan saya distop) langsung ambil SIM yang ditahan di BRI tersebut. Namun, pada saat membayar denda tilang di BRI petugas kasir mengatakan belum bisa dibayar karena pasal yang dikenakan belum dicantumkan. Melihat ada petugas di persimpangan kemarin saya distop saya langsung menanyakan masalah tersebut. Jawaban petugas silakan menghubungi Kantor Polisi bagian penilangan Bapak DA. Aduh kenapa begitu sulit ya jika ingin menempuh jalur yang benar pikir saya (tanpa damai di jalan). Mungkin inilah salah satu sebabnya kenapa masyarakat lebih mau ambil jalan damai. Mohon kepada Bapak petugas inisial DA dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan SIM saya yang ditahan. Atau mohon bantuan Bapak Polisi yang berkompeten untuk membantu saya menyelesaikan masalah ini. Terima kasih.Chairul S Cianjur 08153718581(alamat di SIM masih di TJ Pinang - RIAU)(msh/msh)
634 dilihat