Menanyakan Fungsi UPT Perparkiran Pemprov DKI Jakarta
06 July 2010
Pemerintah
Jakarta - UPT Perparkiran Pemprov DKI mendukung langkah pengaduan warga DKI yang merasa dirugikan oleh pengelola parkir yang memungut tarif lebih dari ketentuan yang seharusnya. Aaaah itu hanya basa-basi saja. Coba sekarang kita datangi mall / gedung perkantoran di Jakarta. Pengelola parkir mana yang menerapkan tarif sesuai peraturan. Tidak ada.Saya dan beberapa teman yang mencoba mengadukan tarif parkir ke nomor 08118118999 tidak merasakan dampaknya. Tarif parkir tetap tidak berubah. Tetap Rp 2,000 per Jam. Lalu apa gunanya UPT Perparkiran mengakui nomor telepon itu sebagai nomor pengaduan perparkiran.Jika memang UPT Perparkiran Pemprov DKI memang ada kami nantikan perubahan tarif di mall dan gedung perkantoran. Jika tidak ada perubahan berarti UPT Perparkiran Pemprov DKI adalah lembaga bodong alias fiktif. GonangSudirman DKI Jakartaanto.nz07@yahoo.com 08161962291(msh/msh)
723 dilihat