Mohon Penjelasan Bea Cukai Perihal Bea Masuk Paket
15 July 2010
Pemerintah
Jakarta - Saya mengirim paket dari Malaysia pada tanggal 30 Juni 2010 untuk teman saya di Depok. Dan, sekedar informasi, bahwa sebelumnya saya pernah bertanya ke Seksi Informasi Bea Cukai (saya dapatkan dari detik forum), dan petugasnya menjelaskan bahwa walaupun jelas-jelas barang dagangan, jika nilai barangnya tidak lebih dari 50USD, maka dikenakan PEMBEBASAN BEA MASUK. Karena saya yakin dengan informasi tersebut, maka saya berani mengirim. Di dalam paket tersebut saya selipkan pula invoice dalam Ringgit Malaysia.Masalahnya, pada tanggal 14 juli 2010, teman saya didatangi petugas pos, dan diberikan surat serah serta PPKP. Di situ dinyatakan bahwa dia harus membayar bea masuk total sebesar Rp. 287,719. Mengetahui hal tersebut saya kaget. mengapa besar sekali bea masuk-nya. Rupanya setelah saya teliti, nilai CF yang tercantum sangat jauh tidak sesuai dengan invoice yang saya selipkan. Di PPKP tertulis CF-nya 90 USD alias Rp 819,115 padahal di invoice-nya hanya RM 184, atau Rp? 533,600. Herannya lagi, pihak bea cukai pasar baru tidak mengurangkan 50USD dari total CF-nya untuk menghitung bea masuk. Kemudian saya melakukan konfirmasi melalui telepon, dan bicara dengan Bapak Afifudin. Kata beliau, karena jumlah barangnya banyak (legging anak 36pcs), maka untuk penghitungan bea cukai tidak ada pengurangan 50USD. Apalagi, penerima tidak mempunyai izin impor. Lalu saya tanyakan, dasar peraturannya apa? Kata beliau ada di KEPMENKEU No 89 tahun 2007. Setelah saya cek, peraturan untuk barang kiriman ada pada Bagian Keempat, Pasal 9 : Bagian KeempatBarang KirimanPasal 9(1) Terhadap barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang per kiriman.(2) Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk, barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Kemudian saya mencari peraturan tentang ijin impor, dan saya menemukan PERMENDAG no 56 tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (termasuk didalamnya pakaian jadi). dan berikut adalah salinan dari pasal 11:Pasal 11Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;b. Produk Tertentu berupa barang kiriman dan/atau barang bawaan yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan menggunakan pesawat udara;Hal ini berarti untuk menerima kiriman barang yang hanya senilai Rp 533,600 semestinya penerima tidak perlu memiliki surat izin impor. Karena saya mempunyai dasar seperti ini, maka saya bermaksud mengajukan komplain.Saya siap mengirimkan lagi invoice-nya melalui faks, akan tetapi beliau tidak mau menerima. Berdasarkan informasi yang beredar di internet, banyak orang yang bisa mengurus melalui faks, tetapi mengapa kali ini tidak bisa? Saya jelas sangat kesulitan untuk datang langsung ke Kantor Pos Pasar Baru, mengingat posisi saya saat ini di Malaysia.Kepada pihak yang berwenang saya memohon penjelasannya. Hal seperti ini mungkin sudah sering menimpa orang lain. Hanya saja saya meminta kejelasan informasi dan peraturan. Saya bersedia membayar bea masuk jika memang cara penghitungannya benar. Bukan dengan cara seperti ini. Terima kasih.Puji AstutiPerak Malaysiaummuqila@gmail.com +60103708255(msh/msh)
770 dilihat