Menanyakan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD DKI Tahun 2009
17 August 2010
Pemerintah
Jakarta - Sesuai dengan Peraturan menteri Keuangan No 223/PMK.07/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai alokasi dan pedoman umum dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD, bahwa guru PNSD yang belum mendapat sertifikasi mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250,000 per bulan terhitung 1 Januari 2009. Sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-33/PK/2009 tanggal 21 Januari 2010 perihal penegasan pengembalian dana tambahan penghasilan guru dan tata cara pengembaliannya pada point 1 dinyatakan bahwa daerah penerima wajib untuk membayarkan rapel paling lambat 2 bulan setelah dana tersebut diterima. Di banyak daerah sudah dibayarkan pada awal tahun 2010.Bagaimana dengan nasib guru DKI. Apakah sudah dibayarkan untuk tahun 2009? Karena, untuk alokasi untuk tahun 2010 sudah ditetapkan dalam PMK No 119/PMK.07/2010.TibiJakartatibi_crb99@yahoo.com 3506456(msh/msh)
657 dilihat