Mengapa Harus Membayar Cukai Bukan Barang yang Akan Dijual Kembali
16 September 2010
Pemerintah
Jakarta - Saya kecewa dengan operasional Bea dan Cukai di Indonesia. Berikut adalah pengalaman saya selama dua hari ini:- Adik saya di Australia membeli tas sebagai hadiah kepada saya yang berharga AUD 65 dan dikirim melalui Post airmail senilai AUD 35. - Dua hari yang lalu, surat notifikasi di terima oleh saya di kantor dan kaget karena harus membayar IDR 409 ribu (No 84/KMK.04/2002).- Hari ini saya ke Kantor Pos Fatmawati dan tidak ada petugas Bea Cukai yang dapat memberikan saya keterangan mengapa harus membayar sebegitu banyaknya.- Setelah saya melihat dokumen bea cukai harga tas tersebut dihargai AUD200 dari Kantor Bea Cukai. Ini sama saja 'merampok' dari warga negara sendiriPertanyaan saya:- Mengapa harus membayar bea cukai? Ini kan bukan barang yang akan dijual kembali. Apa bedanya dengan kita ke luar negeri dan membeli tas ini. Kita tidak pernah membayar bea dan cukai. Saya yakin anda pernah ke luar negeri dan belanja di negeri orang lain.- Jika harus membayar mengapa tidak dikonfirmasi ke pengirim harga dari barang tersebut?Saya sebagai warga Indonesia sangat kecewa dengan hukum dan aturan di negara sendiri. Kapan bisa maju negara ini apabila hal hal fundamental seperti ini masih tetap saja menjadi masalah. Menurut saya ini adalah sama halnya dengan korupsi yang berlindung di bawah lembaga negara. Willy Pantai Indah Kapuk Jakartawilliem99@yahoo.com 081310616877(msh/msh)
557 dilihat