Jakarta Propertindo Melanggar Perda Parkir DKI Jakarta
27 September 2010
Pemerintah
Jakarta - Pergub 48/2004 menyatakan bahwa biaya parkir motor adalah Rp 500 / jam. Kenyataannya pihak pengelola parkir di Pluit Junction yaitu Jakarta Parking menerapkan tairif Rp 1.000 / jamMenurut informasi dari http://www.jakarta-propertindo.com/indonesian/i_news/newscontent1.php?id=30, Pluit Junction dikelola oleh Jakarta Propertindo yaitu BUMD milil Pemrov DKI. Ini sebuah contoh yang sangat buruk yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Gubernur. Pengelola Parkir motor di Mall Ciputra, terakhir kali saya parkir di sana, menerapkan biaya Rp 1.000 / 2 jam. Ini adalah sebuah bentuk perampokan (bukan lagi pencurian) secara terang-terangan atas hak 1 jam yang saya tidak pakai. Jika saya hanya parkir 1 jam, saya dipaksa membayar biaya untuk 2 jam. 1 jamnya saya tidak gunakan. Mohon agar YLKI atau pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian. Terima kasih.? HendraTeluk Intan Jakarta Utaralimhendra@gmail.com 02133979970(msh/msh)
712 dilihat