Ternyata Slip Tilang Biru Tidak Berlaku Lagi
13 November 2010
Pemerintah
Jakarta - Setiap berangkat kerja saya selalu melewati Jalan Gajah Mada. Perempatan Olimo memutar di putaran depan LTC Glodok. Kemudian melewati Jalan Mangga Besar ke arah Kemayoran menuju Kelapa Gading. Kediaman saya berada di daerah Jalan Keamanan dekat perempatan Olimo. Untuk melewati jalan tersebut saya harus melakukannya sebelum jam 7 agar tidak ter kena 3 in 1. Namun, Jumat pagi, 12 November 2010, saya berangkat lebih dari jam 7. Jika berangkat pada jam tersebut konsekuensinya saya akan terkena tilang jika ada Bapak-bapak polisi. Yang menjadi kekhawatiran saya pun terjadi.Di putaran depan LTC glodok sudah berdiri beberapa Bapak Polisi. Akhirnya kendaraan saya pun disuruh untuk menepi. Bapak Polisi dengan nama Briptu Deriana AB (Aka Derry) menghampiri saya dan memberitahu kalau 3 in 1 sudah berlaku dan saya pun mengakuinya. Di saat Briptu Derry memberitahu saya bahwa SIM dapat diambil di pengadilan setempat pada tanggal 26 November (2 minggu ke depan) maka saya mengatakan, "saya ambil slip yang biru saja Pak". Briptu Derry menolak dan berkata bahwa slip biru itu tidak bisa diberikan lagi. Dengan kata lain slip biru sudah tidak berlaku. Mendengar seperti itu jadi dejavu. Dengan informasi yang saya pernah baca dari beberapa blog dan informasi yang beredar di internet. Jika mengambil slip merah berarti kita siap disidang. SIM kita harus diambil di pengadilan setempat. Namun, jika mengambil slip biru berarti mengakui kesalahan dan berhak membayar denda melalui transfer ke bank tertentu.Kemudian saya mencoba untuk menghubungi 112 dan 110 untuk mengetahui apakah benar slip biru itu sudah tidak berlaku lagi. Namun sayangnya dari 10 kali percobaan tidak ada yang menjawab dari kedua nomor tersebut. Sangat disayangkan hotline tersebut tidak dapat pergunakan (kalau benar-benar ada emergency bagaimana yah untuk menghubungi para Bapak Polisi). Karena Briptu Derry meminta saya dengan buru-buru untuk menyetujui slip merah yang akan dia beri maka akhirnya saya pun mendapatkan slip merah tersebut (hotline Bapak Polisi tidak ada yang menjawab).Oleh karena masih penasaran di perjalanan saya mencoba menghubungi nomor TMC Polda Metro (5276001) yang saya dapat dari info telepon 108. Akhirnya saya bertanya dengan petugas yang menjawab telepon saya. Apa benar slip biru jika terkena tilang sudah tidak berlaku lagi? Petugas pun mengiyakan. Lalu saya bertanya sejak kapan tidak berlakunya dan apakah info tersebut sudah disampaikan ke masyarakat pengguna jalan raya? Petugas pun berkata semenjak adanya kebijakan baru. Jadi apa benar setelah ada kebijakan baru itu slip biru tidak berlaku lagi? Kalau memang benar mengapa informasi itu tidak disampaikan secara terbuka ke pengguna jalan lewat media informasi digital, koran, ataupun televisi. Mohon pihak yang terkait dapat menindaklanjutinya. Terima kasih.Andi KurniawanJl Keamanan Dalam II No 23 Jakarta Baratandi.kurniawan@gmail.com 0817146770(msh/msh)
694 dilihat