Menanyakan Pajak Hiburan Warung Internet di Medan
15 December 2010
Pemerintah
Jakarta - Saya berharap keluhan ini dibaca oleh seluruh anggota DPRD, DPR, dan MPR. Ini adalah puncak kekesalan saya karena selama ini saya ternyata tertipu oleh perda. Pasalnya warung internet (warnet) dipunggut pajak hiburan. Apakah warnet itu hiburan? Sudah jelas-jelas warnet atau penyedia jasa multimedia itu termasuk dalam bidangnya telekomunikasi yang diatur oleh PP No 52 tahun 2000. Namun, masih saja oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD menjadi objek pajak? Apakah ini cerminan 'Gayus Gayus' baru? TerryJl Letjend Suprapto Medantse.terry@yahoo.com 081361234567(msh/msh)
771 dilihat