Mungkinkah Sebaiknya Tidak Bayar Pajak
18 December 2010
Pemerintah
Jakarta - Assalamualaikum. Saya telah terlanjur membeli sebidang tanah di Depok. Saya juga mempunyai AJB pecah sertifikat atas luas bidang tanah saya dari sertifikat induknya walaupun sertifikat pecah itu masih atas nama pemilik tanah (belum atas nama saya). Proses pengurusan sampai dengan pecah sertifikat berjalan lancar. Permasalah timbul ketika saya akan melakukan balik nama atas sertifikat pecah tadi menjadi atas nama saya. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah lunas SPPT 10 tahun terakhir.Setelah saya cek ke KPP Pratama Depok ternyata ada SPPT tertunggak selama enam tahun yang kalau diakumulasi plus dendanya sekita dua jutaan lebih harus dilunasi dahulu. Baru proses balik nama dan pecah SPPT bisa dilanjutkan.Saya sudah berusaha memberikan pengertian kepada pemilik tanah agar melunasi tunggakan SPPT ini. Namun, pemilik tanah keberatan karena jumlah yang harus dibayar sangat besar. Sampai akhirnya saya menawarkan bantuan sebesar 20% dari total tunggakan akan saya bayar. Tetapi, pemilik tetap keberatan.Tidak putus asa. Saya berusaha agar proses balik nama dan pecah SPPT ini bisa diproses. Namun, setelah berkonsultasi ke KPP, Halo Pajak, dan teman-teman yang kerja di Kantor Pajak, sama sekali tidak ada solusi untuk saya. Tunggakan itu harus dibayar dulu sebelum proses dilanjutkan karena tidak ada peraturan yang mengatur terkait dengan solusi alternatif atas tunggakan yang tidak terbayar.Sebelum tunggakan dibayar maka proses tidak bisa dilanjutkan. Begitu kira-kira kata orang pajak.Saya sudah berusaha untuk memberi pengertian kepada pemilik tanah dan tidak berhasil. Memang jumlah dua jutaan itu berat bagi pemilik tanah. Saya juga sudah berusaha untuk mencari solusi alternatifdi KPP. Barangkali ada jalan lain. Namun, ternyata tidak ada.Aturan pajak sangat kaku dan tidak ada solusi alternatif. Saya orang yang berniat baik untuk membayar pajak (SPPT tahunan). Namun, tidak bisa membayar pajak hanya karena tidak ada solusi atas permasalahan saya.Saya yakin sekali. Pemilik tanah tidak akan membayar SPPT untuk tahun 2011 nanti karena SPPT tahun 2010 ini saja terpaksa saya yang membayar karena saya butuh untuk proses pembuatan AJB dan pecah sertifikat. Saya sangat keberatan sekali jika harus membayar SPPT tertunggak atas semua luas tanah pemilik.Bagaimana ini wahai Dirjen Pajak, Menkeu, atau instasi pajak? Saya orang yang taat pajak. Tapi, terhalang untuk membayar pajak karena tidak adanya solusi bagi saya. Orang-orang seperti saya ini banyak. Sepertinya memang lebih baik tidak perlu membayar Pajak.Mohon solusi dari pejabat atau instasi terkait. Terima kasih. SutrisnoJl. Mandor Dami Gg. H. Samen RT. 06/07Kel. Kalimulya, Kec. Cilodong - DepokHp. 081311006912(msh/msh)
604 dilihat