Surat Pembaca Indonesia

Kecewa Pelayanan Polisi Secang, Resor Magelang

Pemerintah

Pada Sabtu 7, April 2012, saya diduga dan didakwa oleh polisi Secang, Resor Magelang (dekat terminal secang, pertigaan ke Magelang, Semarang dan Temanggung) melanggar peraturan lalu lintas. Polisi yang menggugat saya mengenakan pasal 293 ayat 2 dari UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jujur saya belum tahu isi pasal itu dan mencoba menanyakan isi pasal tersebut kepada polisi yang memberikan surat tilang ke saya (nama polisi tersebut Suntari), namun jawabannya tidak memuaskan bahkan terkesan menyepelekan pertanyaan saya yang serius.Akhirnya saya diberikan surat tilang nota merah karena menurut pak Suntari nota merah merupakan surat yang berhak saya dapat untuk penilangan. Saya belum tahu mengenai nota biru, karena jujur saja saya belum pernah ditilang polisi, apalagi aturan yang dikenakan kepada saya adalah UU mengenai penggunaan lampu di siang hari. Sangat absurd, karena motor saya merupakan motor baru keluaran 2011 dimana sudah dimodifikasi agar lampu selalu menyala ketika motor dihidupkan.Yang saya kecewakan adalah sikap pak Suntari dalam menanggapi pertanyaan saya mengenai pelanggaran dan proses persidangan yang akan saya lakukan serta sistematika penilangan yang sangat tidak jelas (STNK saya disita dan mendapat nota merah, bukan biru padahal saya mengaku saya khilaf dalam berkendara).Yang saya tanyakan adalah bagaimana mengurus kasus seperti ini ? Dimana saya harus melaporkan kelakuan polisi yang tidak menyenangkan ini? Terima kasih. Galih Suka Adi Nugroho Pagersari RT 01 RW 05, Kec. Bergas, Kab. Semarang Ungaran


1196 dilihat