Pungli di Pelayanan Kependudukan DKI
23 April 2012
Pemerintah
Semangat reformasi birokrasi di jajaran pemda DKI belum tercermin dari layanan publik yang diberikannya. Misalnya dalam hal pelayanan pelaporan kelahiran dan pembuatan akte lahir, mulai dari tingkat RW, Kelurahan, hingga Sudin di Walikota. Semuanya menarik biaya mulai dari cara yang tersamar hingga yang terang-terangan.Pengalaman saya membuat akta kelahiran pada tanggal 23 April 2012 di Jakarta Timur, petugas kelurahan Cipinang Muara mengutip biaya Rp. 15.000,- untuk pengantar Kelurahan dan petugas Sudin Dukcapil memungut Rp. 30.000,- untuk menerbitkan Akte Kelahiran.Seluruh pungutan tidak disertai tanda bukti pembayaran resmi alias liar. Menurut petugas Sudin Jaktim, aktenya sendiri baru akan selesai dalam waktu 2 bulan. Sungguh waktu yang sangat lama untuk selembar akte kelahiran. efni kurnia jl. sitalasari no b-5, cipinang muara jakarta timur
964 dilihat