Pelayanan Kantor Pajak dan BRI Mengecewakan
15 April 2011
Pemerintah
Jakarta - Rabu 13 April 2011 saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara untuk membayar PBB Rumah Tinggal tahun 2011, namun di loket bank BRI diperoleh informasi bahwa saya belum membayar PBB tahun 2003 hingga 2008.Karena yakin selalu membayar, saya kembali bertanya ke Bp. Eka Permana apakah mungkin saya belum bayar, sementara 2009 hingga 2010 sudah bayar. Bp. Eka menyarankan saya menanyakan ke Loket 8, dari petugas Pajak ternyata benar, menurut keterangan di 'komputernya' saya belum membayar PBB thn 2003 s/d 2008.Kembali saya tanyakan untuk kepastiannya "apakah mungkin saya belum bayar tahun-tahun sebelum 2009, padahal sudah tertera bayar PBB thn 2009 s/d 2010", dari petugas dijawab "ya bias saja...". Karena malas bolak-balik dan harus ijin kantor lagi, maka saya lunasi tagihan tertunda tersebut.Kamis, 14 April Istri saya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi untuk menunjukkan bukti bahwa selama ini saya sudah membayar PBB dengan teratur dan ingin meminta kembali 6 tahun PBB yang telah dibayarkan. Sayangnya istri saya tidak mendapat pelayanan dengan baik, petugas Pajak mengatakan uang tidak dapat ditarik kembali, karena sudah disetor ke Kas Negara. Petugas menyalahkan Istri Saya kenapa tidak memeriksa dokumen terlebih dahulu. Sebagai Warga Negara yang patuh terhadap Pajak, jelas saya sangat kecewa dengan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara serta Kasir Bank BRI.Denny AnugrahSentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No.8, Jakarta Pusatdenny.anugrah@ptgbu.com021.57974410(wwn/wwn)
711 dilihat