Surat untuk Kepala Dinas P2B DKI Jakarta
09 August 2011
Pemerintah
Jakarta - Saya adalah pembeli rumah di perumahan Premier Estate, Setu, Jakarta Timur. Pada tahun 2008 bulan Desember tanggal 21, kami telah menerima banguna fisik rumah yang kami beli di Blok A no 9.Seminggu kemudian kami diberitahukan oleh Presiden Direktur PT. Premier Qualitas Indonesia bahwa rumah kami dan termasuk beberapa rumah yang kesemuanya ada di Blok A, perumahan Premier Estate telah melanggar Aturan Tata kota dimana dibangun di atas Jalur hijau sehingga kami dan teman-teman pemilik rumah di Blok A diberikan rumah pengganti oleh Premier .Sekarang hampir semua Ex Blok A telah menempati rumah baru sebagai pengganti di Blok Belakang. Bahkan saya dan teman teman sudah hampir satu tahun menempati rumah pengganti.Kami sangat terganggu dengan perkembangan terakhir bahwa rumah rumah di Blok A tersebut tetap berdiri dan belum dilaksanakan eksekusi pembongkaran bahkan belum pernah sekalipun di pasang segel merah sebagaimana bangunan-bangunan lainya yang melanggar peruntukan tata kota.Kami tidak tahu bagaimana menghubungi pejabat P2B dan meminta penjelasannya, maka saya beranikan diri untuk membuat surat ini di media agar kalau bisa kami diberikan jawaban kapan kira kira rumah tersebut akan dibongkar oleh Pemda dan dikembalikan ke peruntukanya sebagai Jalur Hijau.Rasa keadilan kami sangat terusik walaupun kami juga beruntung bahwa developer bertanggung jawab untuk merelokasi kami ke rumah pengganti.Sekiranya bapak dan ibu pejabat berwenang atas masalah ini ingin menjelaskan permasalahan ini kami sangat berharap untuk bisa hadir di Acara Buka puasa bersama warga Premier estate, Setu, Cipayung . Acara ini kami adakan setiap hari minggu jam 5 s/d selesai di BLOK C1, Premier Estate, Setu, Cipayung.Wahyu D JatmikoPremier Estate Blok F21Jl Haji Karim, Setu, Cipayung, Jakarta Timurme@wahyujatmiko.com0818839672(wwn/wwn)
752 dilihat