Penjelasan Direktorat Pajak Atas Keluhan Bapak Yusron
09 April 2012
Pemerintah
Jakarta - Menanggapi keluahan dari Saudara Yusron Hasibuan, di media online detik.com, Jumat, 30 Maret 2012, yang berjudul "KPP PMA Enam Mempersulit Laporan SPT", dengan ini kami sampaikan terima kasih atas masukan saudara terhadap pelayanan kami.Perlu disampaikan bahwa petugas pajak di KPP PMA Enam telah mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam PER-48/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, namun dalam pelayanan dropbox tersebut telah terjadi kesalahpahaman komunikasi dengan Saudara Yusron. Untuk itu kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan perbaikan demi meningkatkan mutu pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak. Kritik dan saran kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat Langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat.Selain itu, juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 500200 atau Melalui website www.pajak.go.id.Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.Dedi RudaediDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)Direktorat Jenderal Pajak (DJP)(wwn/wwn)
655 dilihat