Puas dengan Penjelasan Bea Cukai
30 April 2012
Pemerintah
Jakarta - Saya telah melakukan konfirmasi ke badan Kepatuhan Internal Bea dan Cukai di nomor telp: 021-5501309, untuk mempertanyakan kondisi dari komplain saya sebelumnya "Standar Penetapan Harga Bea Masuk BC Mengada-ada".Setelah berbicara panjang lebar, banyak hal yang tidak secara gamblang di jelaskan tentang cara kerja Bea Cukai di website ataupun di beberapa sumber informasi yang kita dapat dalam tugas Bea Cukai mengawasi barang yang masuk ke Indonesia.Harapan saya SOP yang ada dapat di paparkan secara gamblang, sehingga orang-orang yang melakukan import dan tidak mengerti metode yang ada secara jelas, dapat informasi valid secara tertulis.Dari penjelasan yang dilakukan oleh pihak Kepatuhan Internal atas nama Bapak Ahmad Saleh, saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas informasinya dan klarifikasi bea cukai dalam menanggapi masalah saya.Untuk teman-teman yang memiliki masalah dengan barang import, sertakan semua dokumen yang ada, pasti tidak di persulit, traumatik yang terjadi pada saya, menjadi hilang setelah mendapatkan keterangan yang pasti dari pihak bea cukai.Nofriza NindiyasariDepok Jaya Agung Jl Apel III Depoknofriza@gmail.com081808108881(wwn/wwn)
658 dilihat