Warga Baru tidak Boleh Ikut Pilkada DKI 2012?
07 June 2012
Pemerintah
Jakarta - Pada tanggal 6 Juni 2012, saya mendatangi KPU DKI Jakarta di Jl Budi Kemuliaan untuk mendaftarkan diri saya pribadi dan isteri menggunakan hak pilih pada Pilkada mendatang.Dalam kesempatan yang sama, telah saya sampaikan bahwa kedatangan ini dikarenakan kelurahan dan kecamatan Pasar Minggu tidak dapat menerima pendaftaran pemilih untuk Pilkada karena sudah ditutup.Sebelumnya dapat saya sampaikan bahwa domisili asal saya adalah Kabupaten Bandung, dan karena saat ini saya bekerja dan tinggal di DKI Jakarta, saya berkewajiban untuk memiliki kartu identitas DKI resmi. KTP resmi saya dan istri sudah didapatkan berdekatan dengan waktu penetapan DPT.Pegawai KPU DKI telah menjelaskan bahwa penetapan DPT telah dilakukan, sehingga penambahan data untuk warga dengan kasus yang sama seperti saya tidak dapat dilakukan atau dengan kata lain saya sebagaimana warga lainnya yang berkasus sama tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI mendatang.Kami dapat memahami penjelasan pegawai KPU DKI tersebut karena beliau hanya melaksanakan tugas sesuai pedoman yang berlaku.Namun demikian, kami mencoba mengkritisi sistem yang ada yang tidak memungkinkan warga dengan identitas resmi untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI 2012. Saya hanya membayangkan ratusan bahkan ribuan warga lainnya yang memiliki kasus yang sama.Saya hanya berharap bahwa saya bersama istri dapat menggunakan hak pilih kami pada Pilkada DKI Jakarta sebagaimana warga lainnya.Rintana ZamaludinJl. M, Komplek BI, Pasar Minggu, Jakarta Selatanrintanaz@gmail.com08174844800(wwn/wwn)
795 dilihat