Surat Pembaca Indonesia

Polisi Ngumpet Trus Ga Ngumpet Lagi Setelah Direkam

Pemerintah

Polisi ngumpet lalu tidak ngumpet lagi setelah saya rekam dengan kamera Saya ditilang tanggal 18 April 2009 oleh M.Yusuf, BRIPDA / 77100999, DIT. LANTAS PMJ dengan surat tilang nomor 03875120 karena saya naik mobil dari jalan A.M. Sangaji belok kanan dari jalur tengah ke jalan K.H.Hasyim Asyari (perempatan di samping Dunkin Donut) dalam keadaan lampu hijau. Saat itu ada 2 polis menunggu di jalan K.H. Hasyim Asyari dan di depan saya sudah ada 1 mobil yang ditangkap juga, karena mobil di depan saya langsung memberi uang kepada polisi yang menangkapnya, maka mobil tersebut langsung jalan lagi.Alasan saya ditangkap karena saya belok kanan dari jalur tengah, polisi itu bilang kalau hendak belok kanan harus dari jalur kanan, sedangkan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu yang menunjukan bahwa kita harus belok dari jalur kanan. Ditulis di surat tilang bahwa saya melanggar pasal 61 (marka) (1) PP43. Dan konyolnya lagi, begitu banyak mobil dan motor yang belok kanan dari jalur tengah, kenapa polisi tidak jaga di depan lampu merah? kenapa mereka harus ngumpet-ngumpet setelah lampu merah tersebut? Setahu saya, jalur tengah artinya kita boleh lurus atau belok, apalagi tidak ada tanda panah di jalur tengah tersebut dan tiap hari semua mobil dan motor di jalur tengah ada yang jalan lurus dan berbelok ke kanan.Saya rekam peristiwa ini setelah saya disuruh turun dari mobil di kamera dalam format .avi, lebih konyolnya lagi, setelah mereka tahu saya rekam, polisi-polisi tersebut memindahkan motor-motor mereka dari tempat ngumpet mereka dan berjaga di depan lampu merah, mereka langsung menyuruh mobil-mobil yang hendak belok kanan dari jalur tengah jl. A.M. Sangaji untuk jalan lurus (karena tahu saya rekam). Tidak lama setelah itu, saya putar lewat jalan itu lagi untuk merekam dari sisi jalan yang lain. Ternyata polisi-polisi itu sudah tidak ada disana. Pertanyaan saya: kenapa saya ditilang dan orang lain disuruh untuk tidak belok ke jalan K.H.Hasyim Asyari setelah polisi tahu bahwa kegiatan mereka direkam?.Apakah kepolisian Indonesia memang seperti itu? Karena ulah polis-polisi Indonesia tersebut, SIM saya ditahan. Apa saya harus ikut-ikutan membayar mereka supaya SIM saya tidak ditahan karena tidak ada rambu-rambu yang jelas? Jangan-jangan nanti akan ada banyak polisi yang ngumpet setelah lampu merah yang tidak ada tanda "Belok kiri boleh langsung", karena banyak sekali perempatan yang tidak ada tanda tersebut dan kita langsung belok kiri. Kalau kita belok kiri tanpa tanda "Belok kiri boleh langsung", apakah kita melanggar pasal 61 (marka) (1) PP43 ? Terima kasih, Geoffrey Kurniawan Geoffrey Kurniawan jl tomang utara 4 no 155 jakarta


935 dilihat