Penghargaan Mantan Anggota KPU 2003-2008
17 June 2009
Pemerintah
Saya adalah seorang mantan anggota KPU Kabupaten Jembrana, Bali periode 2003-2008. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi: ” (1) Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan.(2) Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. ” Tentunya setelah berakhirnya masa jabatan kami mendapatkan uang penghargaan yang besarnya ditentukan melalui keputusan Presiden. Namun 1 (satu) tahun sudah berlalu tidak ada berita atau kabar apapun, baik dari KPU Pusat maupun Pemerintah saat ini. Melalui kesempatan ini kami mohon perhatian Bapak Presiden terhadap ketentuan perundangan ini. Besar harapan kami agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memperhatikan kami dan seluruh mantan anggota KPU maupun KPUD periode 2003-2008. Terima kasih HM I GB. Arthawirawan Dsn Palalinggah, Ekasari, Melaya, Jembrana Negara
596 dilihat