Busway Vs Motor
30 July 2009
Pemerintah
Pada hari Kamis, 14 Mei 2009 sekitar jam 21.20, saya sedang dalam perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari arah Pluit menuju Daan Mogot. Saat tiba di persimpangan Mal Ciputra, saya terhentikan oleh lampu merah. Ketika lampu telah berganti hijau, dan kendaraan dari arah berlawanan serta dari arah yang sama (dari arah Roxy menuju Daan Mogot) telah berhenti saya pun melajukan kendaraan.Saat saya hendak mengambil jalan umum (yang berada di sebelah kiri lajur Busway), tanpa terduga dari arah Roxy menuju Daan Mogot, sebuah bus TransJakarta dengan nopol B 7531 JX, dari pool Perintis, jurusan Harmoni – Kalideres yang dikemudikan oleh Bapak. S dengan ditemani satgas Bapak. R melaju cukup kencang dan jelas-jelas melanggar lampu merah (posisi kendaraan saya saat itu berada di depan kanan bis TransJakarta tersebut).Setelah mendengar klakson dari arah kiri belakang, laju kendaraan pun saya pelankan dan berhenti sebelum melintasi jalur Busway. Namun setelah saya melihat ke belakang ternyata bis TransJakarta tidak berada pada jalur karpet merahnya (mengarah ke arah saya, padahal jalurnya ada di sisi kiri Bus) dan jaraknya sudah terlalu dekat, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan. Tubuh dan kendaraan saya beradu dengan mobil kuning yang besar itu, hingga akhirnya saya terjatuh tepat di samping kanan bagian dalam Busway tersebut.Setelah tabrakan terjadi, bukannya meminta maaf, malah sang supir dengan arogannya memarahi saya. Itupun dilakukannya tanpa turun dari kendaraannya, padahal seharusnya ia memastikan apakah saya sebagai korban baik-baik saja. Saya heran mengapa jadi saya yang disalahkan, padahal saya dengan jelas telah melihat bahwa lampu lalu lintas sudah hijau dan kendaraan lain baik dari arah Roxy menuju Daan Mogot dan sebaliknya telah berhenti. Untungnya saat kejadian tersebut disaksikan oleh polisi yang membenarkan posisi saya. Pak Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap SIM milik Bapak S tersebut, dan polisi tersebut memberitahukan pada saya bahwa SIM-nya telah melewati masa berlaku. Saya juga melihat SIM tersebut pun sudah tidak dalam keadaan utuh (dalam keadaan koyak). Berhubung bis TransJakarta tersebut dalam keadaan penuh, Bapak. S kembali melanjutkan perjalanannya, sedangkan saya menunggu di pos polisi bersama dengan Bapak R sang satgas.Saat sedang menunggu, saya melihat kondisi tubuh apakah terdapat luka atau tidak. Saya hanya menemukan luka lecet dan sakit pada tubuh bagian kiri akibat bertubrukan dengan bis TransJakarta yang kesemuanya itu masih dapat saya tolerir. Namun tidak selang berapa lama, kepala saya terasa pusing dan akhirnya saya muntah di pos polisi tersebut. Hal inilah yang tidak bisa saya tolerir. Setelah menunggu lebih dari satu jam Bapak. S datang bersama dengan dua orang lainnya, salah satunya mengaku sebagai penanggung jawab. Setelah negosiasi, diputuskan Bapak. S membantu biaya pengobatan saya dan saya dibawa ke RS terdekat bersama dengan pihak kepolisian dan si penanggung jawab PT. TransJakarta, untuk dilakukan pemeriksaan luka dalam.Sekarang masalah pertanggungjawaban telah terselesaikan, dan saya sekedar ingin memberikan saran dan masukan kepada bagian Sumber Daya Manusia PT. TransJakarta, hendaknya lebih selektif dalam memilih calon pramudi. Mereka haruslah orang yang jujur, berani bertanggung jawab, dan santun dalam berlalu lintas. Begitu pula dalam memilih seorang yang berposisi sebagai penanggung jawab. Seorang penanggung jawab hendaknya memiliki kepribadian yang baik dan selalu memegang perkataannya serta ia haruslah seorang negosiator yang handal. Saya berharap kejadian yang saya alami tidak akan terulangi kembali. Andry Komplek IKPN Blok E-22, Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan
1142 dilihat