Kesaksian Saya di Pengadilan Dirubah-rubah oleh Oknum Pengadilan Negeri Bekasi
07 December 2009
Pemerintah
Saya menjadi seorang saksi dalam satu kasus perkara pidana di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam kesaksian tersebut pernyataan yang saya berikan di persidangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam berita acara persidangan (pernyataan saya dirubah-rubah).Kenyataan ini sangat sulit saya terima dan saya menjadi sangat bersalah terhadap terdakwa karena kesaksian saya telah dipelintir dalam berita acara tersebut. Saya telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tapi dinyatakan bahwa kasus tidak tepat ditangani di LPSK.Saya bingung harus melapor kemana lagi karena laporan saya sebelumnya kepada Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, KPK, Ketua Mahkamah Agung, dan lain-lain tidak ada tanggapan sampai dengan saat ini. Mudah-mudahan Hukum masih menjadi panglima di negeri Indonesia tercinta ini. Terima Kasih. Lie Pie Hin Jalan Narogong, RT-007/03, Kelurahan Bojong Rawalumbu Bekasi Timur
688 dilihat