Sulitnya Urus Akte Kelahiran Terlambat
08 March 2010
Pemerintah
Hari Jumat lalu saya bermaksud mengurus akta kelahiran anak saya yang sudah terlambat lebih dari 1 tahun di Catatan Sipil Jakarta Selatan, jl. Radio Dalam, karena setelah beberapa kali mengurus diDepok sesuai kelahirannya, selalu ditolak dan harus proses pengadilan dulu. Mereka yang menyarankan ke Jakarta Selatan, karena disana katanya tidak perlu ke Pengadilan dan domisili saya pun Jakarta Selatan.Akhirnya setelah berputar-putar mencari alamatnya, akhirnya saya temukan juga kantornya. Setelah antri, langsung saya serahkan berkasnya. Tetapi ditolak, dengan alasan kelahirannya di Depok. Ya sudah, saya pasrah karena memang aturannya seperti itu. Karena dengan semangat untuk membuatkan akte sebagai hak anak saya, saya langsung kembali ke catatan sipil Depok yang jaraknya lumayan dari Radio Dalam. Disana saya disuruh ke Pengadilan dahulu.Setelah bertanya-tanya prosedur yang sebenarnya, hari itu juga saya langsung berangkat lagi ke PN Depok, sesuai petunjuk dari catatan sipil Depok. Ternyata saya harus berputar-putar juga mencari alamatnya. Akhirnya saya temukan di daerah Kota Kembang. Setelah menunggu lumayan lama, karena pas istirahat dan Sholat Jumat, akhirnya saya bisa diterima di bagian perdata PN Depok.Mudah-mudahan kali ini langkah saya sudah benar dan ada langkah maju untuk membuat akta anak saya, walaupun konsekuensinya harus melalui proses persidangan. Tetapi tidak apa-apalah, demi anak saya dan memang salah saya juga karena terlambat. Tetapi, setelah diterima dibagian perdata, dijelaskan lagi, bahwa kalau akta kelahiran, memang sesuai kelahiran, di Depok, tetapi untuk pengadilan harus sesuai domisili, yaitu di Jakarta Selatan.Setelah dijelaskan alamat PN Jakarta Selatan, tanpa menunda karena hari sudah agak sore, berangkat lagi saat itu juga ke PN Jak-Sel di daerah Ampera Cilandak. Mencari-cari akhirnya sampai juga di PN Jakarta Selatan. Berharap itu lemparan tempat terakhir saya sebelum memproses akte anak saya.Tetapi, alangkah kagetnya saya, ketika disana, saya harus ke catatan sipil Jakarta di daerah S. Parman, Jakarta Barat. Lemaslah saya. Mana mungkin lagi saya kejar hari itu juga untuk kesana, sudah jam 3 sore, tempatnya pun tidak tahu. Kapan lagi saya harus mengurusnya, karena untuk hari itu saja saya harus ijin dari kantor dan lumayan sulit untuk dapat ijin lagi.Sebenarnya, kalau sudah pasti harus ke S. Parman, saya mau ikuti, tetapi tidak jadi karena sudah jam 3 sore dan petugas PN Jakarta Selatan-pun sepertinya kurang pasti ketika saya tanya kelahiran anak saya di Depok, bukan di Jakarta. Wah duh....aparatnya pun tidak mengerti.... Sepertinya saya akan dilempar-lempar lagi disana.... Berbelit sekali aturan pemerintah, padahal awalnya saya ingin ikuti aturan dengan mengurus sendiri tanpa lewat perantara dan menuruti aturan yang ada.Memang kesalahan saya hingga akte anak saya terlambat, tetapi bukan berarti tidak saya urus sama sekali. Ketika baru lahir, saya langsung urus via biro jasa, tetapi karena KTP istri saya yang pindah domisili belum jadi, saya disuruh tunggu sampai selesai. Saya tidak mengerti aturan yang sebenarnya, jadi saya ikut. Ternyata, proses pindah domisili sampai KTP dan kartu keluarga baru jadi, memakan waktu sampai 8 bulan, karena saya urus sendiri, tanpa menyogok! ( sesuai aturan, pindah domisili kata orang kelurahan proses sejak diajukan 6 bulan).Bayangkan, 1 hari saya harus ke Radio Dalam - Catatan sipil Depok - PN Depok - PN Jakarta Selatan dan disuruh lagi ke S. Parman. Tanpa ada kejelasan, aturan yang benar itu harusnya bagaimana? Didepok, mereka bilang kalau orang Depok, mereka bisa langsung proses dan biayanya sekitar 191 rb rupiah, tergantung domisili. Di PN Jakarta Selatan harus ke S. Parman dan biaya Rp 407.000 dengan catatan domisili dan lahir di Jakarta Selatan. Kalau domisili Jak-Sel lahir di Depok bagaimana?Beginilah kenapa praktek calo beredar. Seperti juga urus SIM, kalau mau urus sendiri ya bolak-balik (biasanya tesnya yang tidak lulus-lulus). Lewat calo tinggal foto saja. Begitu juga urus akte ini. Kalaupun di PN sudah diproses, masih harus bolak-balik karena harus ikuti sidang lagi sampai surat penetapan didapatkan. Belum urus di catatan sipil lagi.Berapa lama sampai akte itu saya dapatkan, sedangkan saya sendiri harus bekerja, tidak bisa sering-sering ijin keluar. Kalau begitu urusannya, lebih baik saya lewat calo saja. Karena niat mau ikuti aturan, ribetnya setengah mati. Bapak-bapak dan ibu-ibu aparat terkait mohon bantuannya, jangan persulit hal ini. Kenapa aturannya malah dibuat sulit.Menurut info, aturan ini mulai dibuat tahun 2006 untuk menyamakan prosesnya dengan WNA. Kenapa tidak disamakanya menjadi lebih mudah? Kenapa info tentang aturan ini tidak dibuat agar semua orang bisa tahu? Misalnya dengan RS misalnya. Jadi begitu anak kita lahir, kita tahu apa yang harus dilakukan. Apakah dipajangnya hanya di catatan sipil saja? Mudah-mudahan pihak terkait ada yang sudi membaca dan memperhatikan. Terima kasih. Nur H Jagakarsa Jakarta Selatan
2142 dilihat