Pembebasan atau Keringanan Denda
11 November 2011
Pabrik & Produksi
Pada tanggal 7 Nopember 2011 saya melaporkan bahwa listrik yang saya pakai mengurangi pulsa token dan kwh token yang tidak berfungsi serta tidak ada segeldi Mustika jaya Setu Bekasi dan tanggal 8 dan 9 Nopember melalui call center (022)123 dengan Kode K 20111090318 dan G 20111080341.Dan pada tanggal 9 nya sekitar jam 14.00 datang petugas P2TL/Razia Listrik 2 orang petugas PLN dan seorang polisi dan petugas tersebut hanya menyegel dan membuat BAP meminta datang ke kantor PLN. Kemudian pada jam sekitar 18.00 datang petugas dari pelayanan tidak melakukan apa-apa. Dan tanggal 10 sekitar jam 08 petugas yang di tunjuk dalam BAP tidak ada dan saya ketemu oleh Ibu Yuni.Alangkah terkejutnya ketika Ibu Yuni menyebutkan denda yang harus saya bayar sekitar 6 jt-an. Yang lebih menyakitkan Ibu Yuni mengatakan,”Mau bayar atau tidak“? kalau tidak mau bayar besok akan menyuruh anak buahnya untuk membongkar meteran“.Karena saya tidak mau listrik padam saya hanya pasrah meskipun tidak bersalah. Buat saya denda tersebut cukup memberatkan.Mohon kebijakan PLN untuk meringankan dendanya. Inilah Kejujuran yang menyakitkan buat saya karena saya baru beberapa bulan saja menempati rumah BTN tersebut yang sebelumnya sempat kosong selama 2 tahun. Gofa Suwartono Perum Mustika Grande Bekasi
1351 dilihat