Surat Pembaca Indonesia

Micotama Motor tidak Punya Itikad Baik

Pabrik & Produksi

Singat cerita, ada tanggal 4 Oktober saya menyewa kendaraan (dari perusahaan Micotama Motor) sebanyak 2 unit. Masa waktu sewa adalah tanggal 4 Oktober 2010 sampai dengan 4 November 2010. Kemudian masa sewa telah habis dan saya mau memperpanjangang sewa kendaraan 1 unit dari salah satu kendaraan tersebut, dengan masa berlaku penyewaan tgl 4 November 2010 – 4 Desember 2010. Bukti pembayaran saya pegang dalam bentuk print out melalui ATM BCA. Kemudian ditengah masa sewa masih berlaku pada tanggal 20 November 2010, sore hari mobil mengalami kecelakaan dan yang seharusnya saya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp250.000,- (karena dalam perjanjian awal mobil diasuransikan dan hanya dikenakan biaya administrasi) , tapi saya diminta ganti rugi sebesar Rp 1.250.000,- dengan alasan mobil yang disewakan ternyata tidak diasuransikan. Dengan itikad baik dan merasa bertanggung jawab, saya mau mengganti kerugian dan mentransfer dana sejumlah yang disepakati pada tanggal 22 November 2010, print out hasil transfer terlampir dengan catatan saya mendapat mobil sewa pengganti yang dapat digunakan setelah ganti rugi dibayarkan dan akan mendapat perpanjangan sewa selama 5 hari dari sisa waktu penyewaan kendaraan (seharusnya saya dapat mobil pengganti pada tanggal 23 November 2010 dan berakhir menjadi tanggal 9 Desember 2010). Setelah 3 hari, saya menyuruh orang ambil kendaraannya di daerah duren sawit. Orang yang saya suruh ambil mobil nunggu seharian, tanpa hasil dengan alas an mobil yang seharusnya dikembalikan pada saat itu oleh orang lain belum kembali ke rental. Inilah kejadian pertama yang menurut saya sedikit mencurigakan. Perusahaan : Micotama Motor Nama Pemilik : SIRAJUDDIN / H. Abidin. S Alamat : jln. Kolonel Sugiono M No 45, Duren Sawit - Jakarta Timur No Hp : 08161622xxx (24 jam ??) Tlp kantor : (021) 860xxx7 Bergerak dibidang : Bengkel dan Rental Mobil Permasalahan : 1. Mengacu pada perjanjian awal, sewa mobil diasuransikan dengan kondisi “all risk” dan apabila ada kecelakaan pembayaran hanya dikenakan biaya administrasi Rp 250.000,- 2. Mobil mengalami kecelakaan, namun rental mobil (baru) mengaku bahwa ternyata mobil sewaannya tidak diasuransikan. 3. Uang sewa untuk perpanjangan (bulan ke dua) sudah lunas sebesar Rp 4.000.000,- (ditambah Rp 250.000,- karena mobil yang dikembalikan sebelumnya ada cacat) dan sesuai kesepakatan bersama penyewa mengganti kerusakan sesuai yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 1.250.000,- dengan catatan, penyewa mendapat mobil pengganti yang bisa digunakan untuk beroperasi selama kerusakan mobil diperbaiki. 4. Sewa kendaraan masih berjalan kurang lebih dua minggu namun hingga sekarang belum ada mobil pengganti yang diberikan rental seperti yang sudah disepakati pada saat pembicaraan mengenai ganti rugi kerusakan, yaitu 2 - 3 hari sesudah uang ganti kerugian di lunasi. 5. Tidak ada itikad baik dari rental untuk membicarakan mengenai pembatalan sewa mobil pengganti seperti yang disepakati bersama (hp tidak diangkat, sms tidak dibalas dan telephone kantor hanya digantung begitu saja lalu kemudian tidak diangkat apabila tahu bahwa si penelephone adalah orang yang sedang menunggu mobil pengganti) Saya sudah mentolerir perjanjian mengenai asuransi yang seharusnya cukup saya bayar untuk biaya administrasi, kemudian kerusakan saya ganti (bukti tranfer masih saya pegang), tp sebaliknya, kewajiban Micotama Motor ke saya untuk memberikan mobil sewa pengganti, hanya digantung begitu saja..Salam, stepanus k komplek cipulir no. 2 Jakarta


1153 dilihat