Surat Pembaca Indonesia

MUF, KEMBALIKAN MOTOR SAYA !!!

Pabrik & Produksi

Mohon pencerahannya agan" dan aganwati. Mgkn ada yg bisa bantu permasalahan ane. Ceritanya begini. Pada hari Kamis tgl 6 Juli 2017 sekitar jam 5 sore ketika saya pulang dari kerja lewat jl. Ir. Soekarno saya di berhentikan oleh sekelompok orang yg mengatasnamakan Dept. Collector (DC) kurang lebih 3 km dari kantor Mandiri Utama Finance (MUF). Akhirnya mereka menggiring saya ke kantor MUF tsb untuk membereskan tunggakan motor saya yg telat 2 bln. Perlu diketahui bahwa angsuran motor saya Rp. 640.000 X 35 bln dgn jatuh tempo tgl 29 tiap bulannya dgn nmr kontrak 0401.16.1.00487 dan saya telah membayar selama 12 bln. Ketika berada di kantor MUF tsb saya di minta utk segera membayar semua angsuran yg terlambat selama 2 bln tsb yaitu bln mei - juni 2017. Angsuran bln Juli tidak harus saya bayarkan karena belum jatuh tempo. Saya menyanggupi akan saya selesaikan hari itu juga tp di tolak oleh pihak MUF dengan alasan kantor sudah tutup. Saya diminta untuk melakukan pembayaran angsuran esok harinya yaitu hari Jum'at tgl 7 Juli 2017 dengan jaminan motor "dititipkan" sementara. Dan saya dapat mengambil kendaraan tsb kembali setelah saya melunasi angsuran bulan Mei dan Juni. Disitu naluri saya sebagai nasabah yang teraniaya muncul, ada "sesuatu" yg di sembunyikan oleh pihak MUF yg tidak di jelaskan kepada saya secara detail. Akhirnya saya bertanya kepada karyawan yg lain tentang proses pengambilan kendaraan yang di "titipkan" di MUF. Ternyata menurut karyawan tsb saya di haruskan membayar angsuran 3 bln sekaligus yaitu bulan Mei - Juni - Juli di tambah biaya tarik barang sekitar 1,5 juta. Jadi total biaya yang harus saya keluarkan mencapai 3,5 jt dalam tempo 7 hari harus saya lunasi. Jika dalam tempo 7 hari saya tidak dapat membayar maka kendaraan saya tsb akan di lelang. Trs terang saya sangat kecewa oleh pelayanan MUF karena tidak ada bentuk komunikasi apapun sebelumnya dari pihak MUF baik melalui pesan singkat, telepon ataupun kunjungan DC internal ke rumah saya. Padahal saya sebagai konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sebenar - benarnya dan sejelas - jelasnya sesuai peraturan Undang Undang yg berlaku. Tapi itu semua tidak saya dapatkan di MUF tsb. Bahkan secara sepihak menyita unit motor saya padahal saya mampu membayarnya. Bukankah Finance yang akan melakukan penarikan unit mempunyai prosedur yaitu : 1. Melalui pesan singkat. 2. Melalui telepon. 3. Melalui kunjungan DC internal ke rumah konsumen. Jikalau prosedur telah di lalui semua tapi konsumen tidak mengindahkan maka pihak Finance berhak menarik kembali kendaraan dari tangan konsumen dan membatalkan perjanjian hak - guna - sewa yang telah di sepakati sebelumnya. Padahal Finance yang lebih dulu muncul mampu memberikan informasi yang jelas agar konsumen tidak merasa di rugikan dan melakukan negosiasi apakah konsumen tetap melanjutkan kredit atau unit di kembalikan ke pihak Finance agar tidak ada pihak yg merasa di rugikan di kemudian hari. Mohon tanggapan dari pihak Mandiri Utama Finance.


6847 dilihat