Surat Pembaca Indonesia

Keluhan Pengelolaan Parkir Sepeda Motor Stasiun Gambir

Pabrik & Produksi

Tangerang - Pada tanggal 22 Juni 2014, saya melakukan perjalanan ke Bandung pagi hari, kemudian kembali sore hari dengan menggunakan jasa kereta api Argo Parahyangan.Dari rumah, saya mengendarai sepeda motor untuk kemudian di parkir di stasiun Gambir pukul 07.58 WIB.Saat hendak mengambil motor pada sore harinya, posisi sepeda motor saya sudah bergeser dari tempat semula. Karena parkiran sangat penuh, untuk keluar diperlukan waktu 20 menit.Hal ini juga disebabkan karena ada kendaraan yang terparkir di jalur keluar parkir motor dan penghitungan biaya parkir juga hanya menggunakan sistem manual yang tentu saja lebih lama dari hitungan komputerisasi.Dari hal tersebut saya menyayangkan kondisi parkiran sepeda motor stasiun Gambir yang terkesan semrawut. Antara lain, tidak ada garis sebagaimana perda perparkiran, tidak ada pengaturan lajur parkir, tidak ada struk bukti pembayaran parkir, dan sepeda motor terparkir di lajur keluar dan bahkan di taman-taman dekat pagar.Petugas menghitung manual dengan alasan sedang ramai. Pertanyaannya apakah dibenarkan jika sedang ramai tidak perlu ada struk pembayaran parkir sepeda motor? Hal ini diatur dalam Pasla 27 Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran.Kejadian tidak diberi struk bukan pertama kali saya alami di stasiun Gambir, sebab dalam keadaan tidak ramai, jika tidak diminta maka petugas diam saja.Apakah harus pengunjung yang minta struk parkir baru diberikan? Padahal hak pengguna parkir adalah memperoleh karcis parkir sesuai dengan Pasal 35 huruf b Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.Saya masih ingat parkir saya dimulai 07.58 dan berakhir pada 20.05 WIB, dihitung Rp 18.000, kemudian petugas parkir saya ajak berhitung manual dan akhirnya sepakat Rp 14.000. Darimana angka Rp 18.000 tersebut sedang petugas parkir tidak berbekal kalkulator atau alat tel-struk?SyamsulJl Pidana III Tangerangsyamsulalfatih@gmail.com085717265684(wwn/wwn)


1240 dilihat