Standar Pelayanan After Sales Kawasaki Mengecewakan
06 January 2015
Pabrik & Produksi
Pada tanggal 09 November 2013 saya memutuskan untuk melakukan pembelian secara tunai 1 (satu) unit Kawasaki Bajaj Pulsar 200 NS di PT. Sumber Buana Motor – Kalasan dengan info surat-surat kendaraan akan selesai diproses paling lambat 4 (empat) bulan, tetapi hingga mencapai hampir 14 bulan semua tidak terbukti. Perlu pihak PT. Kawasaki Motor Indonesia selaku ATPM dan PT. Sumber Buana Motor selaku Main Dealer di Yogyakarta ketahui bahwa sampai detik ini saya baru menerima slip pajak (Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BBN-KB dan SW-Jasa Raharja), entah sampai kapan plat nomor kendaraan, STNK dan BPKB sebagai hak saya sebagai konsumen diberikan. Jujur saya sudah capek berulang kali menghubungi PT. Sumber Buana Motor untuk menanyakan hal tersebut dengan berbagai dalih seperti motor CBU memang lama, Form A atau faktur masih ada di KMI, ada koreksi faktur, bagian surat-surat sedang cuti, ada masalah di Samsat, pembeli yang lain juga belum dapat surat-surat dan sebagainya, sementara pembelian dan pengurusan surat-surat motor atau mobil CBU saya yang lain tidak selama motor ini. Apakah memang seperti ini Standar Pelayanan After Sales yang ditentukan oleh PT. Kawasaki Motor Indonesia ke Main Dealer untuk pengurusan surat-surat yang bisa mencapai lebih dari 12 bulan dan masih dianggap wajar? Mohon tanggapan serius dari PT. Kawasaki Motor Indonesia dan PT. Sumber Buana Motor atas permasalahan tersebut. Terima kasih.
1104 dilihat