Surat Pembaca Indonesia

Kecewa Motorola E-398

Pabrik & Produksi

Jakarta - Saya tertarik dengan handphone Motorola E 398 karena mepunyai bentuk sederhana dan fitur lengkap. Terlebih dibandrol dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Oktober 2005 saya membelinya secara baru dengan IMEI 353522000045142 dan garansi resmi dengan Nomor Kartu FLMJ : 666291 pada salah satu toko di ITC Roxy Mas dengan harga Rp. 1.770.000,-. Pembelian handphone tersebut tentu saja ditujukan untuk mempermudah komunikasi dan menggunakan fitur-fitur yang ada dengan optimal. Akan tetapi masalah timbul pada saat saya memindahkan data dari komputer ke handphone menggunakan kabel data (bawaan handphone). Handphone tersebut tidak dapat terdeteksi komputer sehingga data tidak dapat dipindahkan. Merasa fitur yang ada tidak bekerja dengan baik dan berpegang pada garansi resmi tersebut, maka saya melakukan pengaduan ke pusat servis resmi Motorola yang dipegang oleh PT. Karlindo Ika Tama di ITC Roxy Mas Lantai 1 No. 7. Menurut pihak PT. Karlindo Ika Tama, handphone harus ditinggal untuk diteliti kerusakannya dan diperbaiki. Bukti Service Order Form Nomor 031907 diberikan kepada saya tanggal 14 Nopember 2005. Melalui telepon, saya berkali-kali menanyakan kepada PT. Karlindo Ika Tama tentang perkembangan handphone saya dan selalu mendapat jawaban "sedang diusahakan" oleh operator. Setelah lebih dari satu bulan, tanggal 16 Desember 2005 saya datang ke pusat servis tersebut untuk menanyakan lagi secara langsung. Saya mengingatkan bahwa handphone saya diservis sudah lebih dari satu bulan . Akhirnya pada hari itu juga pukul 17.33 WIB, handphone saya selesai diperbaiki. Berselang dua hari, muncul masalah lain yaitu baterai handphone saya tidak bisa diisi ulang. Pada tanggal 19 Desember 2005 pukul 17.31 WIB. Saya ajukan komplain tersebut ke PT. Karlindo Ika Tama dan diberikan Service Order Form Nomor 033665. Karena tidak bisa diperbaiki, dilakukan penggantian mesin handphone dengan IMEI Nomor 353522003649973 dan selesai tanggal 9 Januari 2006. Masalah ketiga timbul setelah penggantian mesin, yaitu kamera rusak dan keypad hang temporary. Saya ajukan komplain atas masalah tersebut ke PT. Karlindo Ika Tama dan diberikan Repair Order Nomor RX/07-06010257 tanggal 11 Januari 2006 pukul 16.18 WIB. Pada tanggal 13 Januari 2006 handphone sudah selesai diperbaiki. Pada tanggal 6 Februari 2005, giliran fasilitas bluetooth yang tidak bisa digunakan dan kadang-kadang tidak menangkap sinyal. Saya kembali ajukan komplain atas kerusakan tersebut. ke PT. Karlindo Ika Tama dan diberikan Repair Order Nomor RX/07-06020271 tanggal 11 Januari 2006 pukul 16.18 WIB. Pada tanggal 10 Maret 2006 handphone sudah selesai diperbaiki. Semua komplain di atas masih menggunakan fasilitas garansi resmi Motorola dan tidak dikenakan biaya. Akan tetapi muncul masalah lagi yaitu keypad tidak dapat digunakan (hang). Saya kembali ajukan komplain atas kerusakan tersebut. ke PT. Karlindo Ika Tama dan diberikan Repair Order Nomor RX/07-06051481 tanggal 31 Mei 2006 pukul 15.44 WIB. Saya sangat terkejut ketika diinformasikan oleh customer service bahwa handphone saya sudah tidak memiliki garansi. Hal itu didasarkan pada nomor mesin yang ada. Tentu saja saya sangat kecewa karena sejak pembelian tanggal 31 Oktober 2005 sampai dengan kerusakan terakhir belum ada satu tahun. Padahal dalam kartu garansi jelas tertulis bahwa garansi berlaku satu tahun. Akan tetapi, terdesak oleh kebutuhan komunikasi saya terpaksa memperbaikinya juga. Perbaikan tersebut menurut PT. Karlindo Ika Tama adalah penggantian keypad dan joystick seharga Rp. 225.000,- serta dikenakan jasa servis sebesar Rp. 75.000,- dengan garansi sparepart tersebut satu bulan. Dengan harapan tidak terjadi kerusakan lagi, handphone saya gunakan secara normal. Hanya berselang satu hari handphone mengalami kerusakan yang sama yaitu keypad hang. Saya kembali ajukan komplain atas kerusakan tersebut ke PT. Karlindo Ika Tama dan diberikan Repair Order Nomor RX/07-06061633 tanggal 28 Juni 2006. Tanpa dikenakan biaya handphone selesai diperbaiki tanggal 21 Juli 2006. Sehari kemudian kerusakan keypad kembali terjadi dan tanggal 24 Juli 2006 saya ajukan komplain ke PT. Karlindo Ika Tama dan diberikan Repair Order Nomor RX/07-06071417. Saya sangat kecewa pelayanan dan kemapuan pusat servis resmi Motorola tersebut. Oleh karena itu, saya hanya ingin berbicara kepada manajer setempat untuk menanyakan mengapa terjadi tiga kali kerusakan yang sama setelah diperbaiki, padahal saya sudah mengeluarkan biaya untuk perbaikan tersebut. Menurut saya, komplain yang saya ajukan masih dalam lingkup jangka waktu garansi Motorola. Akan tetapi manajer setempat tidak bersedia, berbicara dengan saya dan hanya menulis di repair order "janji 1 minggu lagi jadi" disertai paraf dengan nama Agustin W. Secara lisan oleh customer servis dijanjikan bahwa mesin akan diganti baru. Pada tanggal 9 Agustus 2006 handphone selesai diperbaiki. Saya konfirmasikan kepada customer servis apa benar mesin handphone sudah diganti, karena setahu saya jika mesin diganti nomor IMEI juga berubah. Dia mengatakan bahwa mesin sudah diganti tanpa mengubah nomor IMEI dengan garansi keypad dan joystick sampai dengan tanggal 31 Agustus 2006. Handphone sudah bisa digunakan, dan setelah sampai di rumah (tanggal 9 Agustus 2006) muncul kembali masalah yang sama yaitu keypad hang temporary. Hal ini membuat saya sangat kecewa atas produk dan layanan purna jual produk handphone sekelas Motorola. Sebagai konsumen saya merasa pengorbanan yang saya keluarkan untuk mendapatkan hak tidak diberikan dengan baik. Bahkan cenderung merasa dirugikan baik material maupun non material. Seharusnya handphone yang dibeli oleh konsumen dapat dipergunakan untuk mempermudah komunikasi. Seharusnya handphone yang dipasarkan sudah melaui Quality Control yang ketat, apalagi untuk perusahaan sebesar Motorola. Apabila terjadi seperti yang saya alami apakah itu termasuk mempermudah komunikasi?. Mungkin itu adalah pertanyaan yang harus diperhatikan. Pembelian handphone 9 bulan yang lalu hanya dapat digunakan kurang lebih 3 bulan secara total. Selama 6 bulan harus berada di pusat servis resmi. Meskipun seharusnya handphone tersebut masih dalam lingkup jangka waktu garansi, saya harus mengeluarkan biaya perbaikan dan penggantian sparepart. Apakah saya harus bertanya istilah "garansi berlaku 1 tahun" sesuai yang tertulis pada kartu garansi. Mudah-mudahan dengan ini saya berharap bahwa hak konsumen tetap dilindungi dan diberikan sebagaimana mestinya. fadly00@yahoo.com telepon di redaksi(nrl/)


790 dilihat