Motor Hilang di Balai Kartini
14 August 2007
Pabrik & Produksi
Jakarta - Pada hari Kamis, 9 Agustus 2007 sekitar pukul 11.45 WIB menurut keterangan dari penjaga pos pintu keluar parkir Balai Kartini motor saya bernomor polisi B 6729 UEG merk Yamaha Scorpio Z dibawa lari oleh pria tinggi besar. Pria ini memakai jaket hitam dan helm menerobos pintu pos keluar parkir dan memanfaatkan situasi antrian pintu pos keluar ketika palang pintu terbuka. Petugas pintu pos hanya berteriak tanpa ada tindakan memberi tahu atasannya. Penjaga pos itu beralasan tidak memegang HT dan di pintu keluar pun tidak ada petugas security yang menjaga untuk memeriksa STNK setiap orang yang keluar parkir. Saya mengetahui motor saya hilang sekitar pukul 15.10 WIB ketika sedang istirahat minum di warung berjarak 10 meter dari lokasi motor saya di parkir. Saya melihat motor saya sudah tidak ada di tempatnya lalu saya melapor. Dari pihak pengelola tidak ada penggantian secara material walaupun kesalahan dan kelalaian dari pihak pengelola parkir. Perlu diketahui bahwa saya adalah pelanggan bulanan parkir. Saya sangat menyesalkan sebab tidak ada tanggung jawabnya sama sekali dari pengelola parkir Balai Kartini atas kelalaiannya. Seperti diketahui Balai Kartini adalah balai umum yang sudah biasa dipakai acara-acara berskala nasional. Bahkan internasional seperti tempat pernikahan, event-event pameran, tempat promosi, pentas musik (exhibition hall). Mana mungkin sekelas Gedung Balai Kartini pengelola parkirnya tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Ketika ditanyakan kepada petugas jawabanya "sedang kekurangan petugas karena lagi ada pameran dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan". Walaupun hanya sekedar memberikan bantuan moril untuk mengantarkan saya melapor ke kantor polisi atas kejadian ini. Padahal saya tidak ada kendaraan ke Polsek Setiabudi dan harus naik kendaraan umum. Saya hanya diberi secarik kertas laporan kehilangan dari pengelola parkir Balai Kartini. Menyangkut peristiwa kehilangan motor saya ini ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan. Mana tanggung jawab Pengelola Parkir Balai Kartini terhadap kehilangan motor saya. Apakah pengelola parkir sekelas Balai Kartini kinerjanya seperti ini. Yan Supriyanto Jl Baru Cilincing Gang 3 RT 008/01 Jakarta Utara supriyanto@phintraco.co.id 02168036550 (msh/msh)
1174 dilihat