Surat Pembaca Indonesia

Karyawan Mempailitkan PT Kymco Lippo Motor Indonesia

Pabrik & Produksi

Jakarta - Setelah dari bulan September 2008 merumahkan karyawannya dan tidak memberikan gaji mulai Bulan Juni 2009 akhirnya karyawan PT Kymco Lippo Motor Indonesia (PT KLMI) melakukan gugatan pailit. Gugatan pailit sudah diajukan dan sidang pertama dan direncanakan pada tanggal 6 April 2010 di Pengadilan Niaga. Gugatan ini ditempuh karena pemegang saham Kymco Taiwan dan PT Metropolitan Tirtaperdana (Lippo Group) saling melempar tanggung jawab. Gaji yang sebenarnya hak karyawan selama masih dalam ikatan kerja tidak dibayarkan oleh PT KLMI sejak Juni 2009. Para karyawan sudah berusaha menghubungi kedua belah pihak. Tetapi, tidak satu pun dari pemegang saham yang beritikad baik. ?Selama tidak digaji kehidupan karyawan PT KLMI sangat menderita. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak manajemen PT KLMI. Karena sangat mendadak karyawan jadi kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sekarang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari para karyawan bekerja serabutan. Ada yang menjadi tukang ojek, tambal ban, jualan bensin. Bahkan, ada yang mengandalkan? belas kasihan orang yang lewat di depan pabrik. ?Ternyata para pemegang saham menutup mata dan telinga atas nasib karyawannya. Bahkan, pemerintah melalu Departemen Tenaga Kerja seakan tidak berdaya dan impoten dalam menyelesaikan hubungan perburuhan karyawan PT KLMI. ?Sebenarnya kisah tragis karyawan PT KLMI dimulai saat salah satu vendornya, PT Sanching mempailitkan PT KLMI. Pada saat itu karyawan berusaha menggagalkan pailit bersama-sama salah satu pemegang saham PT Metropolitan Tirtaperdana (Lippo Group). Karena saat itu karyawan berpikiran seandainya pailit maka karyawan kehidupannya akan menjadi pahit. Walaupun ada hak karyawan di dalamnya akan tetapi kuratorlah yang akan membagi-bagi? harta PT KLMI. Akan tetapi lain pikiran PT Metropolitan Tirtaperdana (Lippo Group). Mereka menolak pailit karena jika pailit terjadi maka mereka akan mendapatkan nilai uang yang kecil.??? ?Setelah gugatan pailit digagalkan pada Bulan Desember 2008, karyawan masih tidak diberikan kejelasan nasibnya sampai puncaknya bulan Juni 2009, PT KLMI tidak membayarkan gaji sampai sekarang. ?Karena tidak digaji karyawan melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Pada waktu itu karyawan sangat terkejut karena di sidang Pengadilan Hubungan? Industrial (PHI) Bandung yang menghadapi adalah PT Metropolitan Tirtaperdana (Lippo Group). Padahal, yang di gugat adalah PT KLMI yang meliputi Kymco Taiwan dan PT Metropolitan Tirtaperdana (Lippo Group). Karyawan PT KLMI mengajukan gugatan hak, yaitu gaji yang tidak dibayarkan oleh PT KLMI. Akan tetapi hakim di PHI berpendapat lain dan dalam gugatan tersebut karyawan dinyatakan kalah. ? Pengirim, A Kusdiyono Karyawan PT Kymco Lippo Motor Indonesia Jl Cisanggiri Blok Q33, Cikarang Bekasi 08129791793 ?(msh/msh)


905 dilihat