Peraturan "Buka Tutup" Jalur transjakarta untuk Pengendara Motor
22 October 2010
Pabrik & Produksi
Jakarta - Berkendara dari arah Cawang ke Gatot Subroto (Gatsu) terasa benar diskriminasi yang dilakukan Polantas kepada pengendara motor. Seperti diketahui di rute tersebut ada jalur bus transjakarta (Busway) yang tidak dipergunakan. Anehnya setiap saat mobil bisa melewati jalur itu. Namun, tidak demikian halnya dengan motor yang sesekali diperbolehkan lewat dan sering kali dilarang lewat Busway. ?Saya tidak mengerti apa latar belakang Polantas memberlakukan aturan "buka tutup" seperti itu untuk motor. Sebelum ada Busway ruas jalan digunakan bersama-sama oleh pengendara mobil dan motor. Lalu, dibangunlah Busway yang kemudian operasionalnya terkendala satu dan lain hal sehingga jalur itu tidak terpakai. Lantas mengapa kini hanya mobil yang boleh lewat di sana? Seharusnya dikembalikan lagi fungsinya seperti semula. Tidak terjadi diskriminasi antara pengendara motor dan mobil. ?Di sisi lain saya tidak mengharapkan jawaban Polantas seperti, "motor harus berada di lajur kiri berdasarkan UU, sehingga dilarang menggunakan Busway'. Argumentasi seperti itu jelas keliru karena dengan adanya pembatas antara jalan biasa dan Busway maka motor yang masuk ke busway dapat dianggap berada di sebelah kiri ruas jalur bus transjakarta yang tidak terpakai itu. ?Saya mohon Polantas memberikan keterangan mengenai aturan "buka tutup" jalur Bus transjakarta untuk pengendara motor. Sebab, di tengah jalan Polantas tidak memberikan keterangan apa pun mengenai sikap diskriminatif tersebut. ?Salam rider! Putra Harahap Bekasi dwiputras@gmail.com? 0815667909876 (msh/msh)
730 dilihat