Tarif Parkir Motor Gedung Perkantoran belum Turun
28 April 2010
Pabrik & Produksi
Saya seorang pengendara roda 2 yang sering mampir digedung-gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan. Sesuai dengan peraturan Gubernur dan instruksi badan perparkiran Jakarta, semua operator pengelola parkir diwajibkan untuk memenuhi peraturan tersebut, yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif parkir yang berlaku, untuk mobil 1 jam pertama dan seterusnya adalah Rp. 2000,-/perjam, sedangkan untuk motor adalah 1 jam pertama dan seterusnya adalah Rp. 500,-/perjam.Yang saya alami khususnya diparkiran Hotel kartika Chandra masih tetap Rp 1000,-/perjam (Secure Parking), begitu pula dengan Gedung Mitra yang bersebelahan masih tetap memasang tarif Rp 1000,- seterusnya (Auto Parking). Mereka beralasan bahwa tarif sudah diturunkan, tetapi hanya berlaku untuk mobil, sedangkan tarif motor tetap seperti biasa, hanya waktu yang diturunkan dari 2 jam pertama Rp 2000,- menjadi hitungan perjam Rp 1000,-.Begitu pula untuk lingkup pusat perbelanjaan, Plaza Buaran masih memasang tarif Rp 1000,-/jam (Secure Parking), alasan mereka tidak ada perintah dari atasan. Apakah ada diskriminatif antara tariff parkir roda 2 dan 4, bagaimana Badan Perparkiran Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak ada tindakan tegas terhadap pengelola parkir yang tetap keukeh dengan tarifnya tersebut.Mohon tanggapan pihak terkait, dan untuk pengelola yang merasa tarif belum diturunkan sesegera mungkin mengikuti peraturan yang ada. Adhi Villa Mahkota Pesona Bogor
2181 dilihat