Tanggapan Keluhan Sanksi Adira untuk Bapak Ahmad Baihaki
21 September 2010
Lain-Lain
Jakarta - Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Baihaki tertanggal 10 Agustus 2010 perihal "Adira Jatuhkan Sanksi Tanpa Pemberitahuan", dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan pada pasal 10 point g bahwa:? "Berdasarkan catatan dan pembukuan Kreditur, Kreditur berhak menentukan seluruh jumlah kewajiban Debitur, baik berupa pokok pinjaman, bunga, denda, biaya pelelangan/ penjualan, honorarium, pengacara/ kuasa, untuk menagih serta biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini (termasuk penjualan BJ DA) menjadi beban dan wajib dibayar oleh Debitur, Debitur/ Penjamin dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan keberatan tau tuntutan atas: i) Penarikan jaminan, ii) Perhitungan yang diberikan Kreditur atas hasil penjualan jaminan dan potongannya, iii) Jumlah kewajiban atau sisa kewajiban bunga dan iv) biaya-biaya lain/ denda-denda serta ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan pengambilan kembali dan penjualan BJ DA sebagaimana yang diuraikan di atas." Pihak Adira Finance telah menemui Bapak Ahmad Baihaki pada tanggal 04 September 2010 untuk memberikan penjelasan yang dimaksud dan Debitur dapat mengerti serta memahami. Nasabah menyatakan senang karena keluhan yang disampaikan telah ditanggapi dan diperhatikan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Hormat kami, Fira Hermawati Customer Touch Point Department Head PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (msh/msh)
754 dilihat