Mohon Tanggapan Peradi
26 January 2012
Lain-Lain
Yogyakarta - Saya menemukan keganjilan pada penulisan gelar akademis salah satu advokat anggota Peradi yang kebetulan memiliki masalah hukum dengan saya.Keganjilan itu terletak pada penulisan gelar anggota Peradi tersebut yang juga saya cek di website www.peradi.or.id. Ada dugaan penggunaan gelar tersebut bukan merupakan haknya sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Kemudian saya menulis surat resmi ke Peradi melalui pos tertanggal 16 Desember 2010 dan beberapa kali melalui email ke info@peradi.or.id (14 April 2011 dan 6 Januari 2012). Adik ipar saya juga pernah datang langsung ke kantor Peradi di Jakarta.Namun sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan kejelasan maupun surat resmi dari Peradi selaku Perhimpunan resmi Advokat di Indonesia mengenai keabsahan penggunaan gelar akademik tersebut.Padahal informasi tersebut sangat diperlukan karena terkait dengan etika profesi yang dijalankan dan terkait dengan kepercayaan publik.Seandainya semua lembaga profesi di Indonesia seperti IDI, HIMPSI, IAI, dll tidak melakukan pengecekan keabsahan gelar akademik anggotanya serta tidak mau memberikan informasi yang sebenarnya mengenai anggotanya, akan bagaimana kondisi profesi di Indonesia ini kedepannya.Mohon untuk Peradi segera menanggapi hal ini dan silahkan dicek dan diklarifikasi ulang tidak hanya untuk anggota yang bersangkutan seperti yang saya tulis di surat resmi dan email, namun juga semua anggota Peradi untuk keabsahan gelar akademiknya setiap penerbitan KTA Peradi, agar kepercayaan publik di Indonesia ini bisa terjaga.Nurul HudaCeleban Baru UH III Tahunan Umbulharjo, Yogyakartanurulhuda@operamail.com082138327631(wwn/wwn)
671 dilihat