Surat Pembaca Indonesia

Tanggapan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tidak Relevan

Lain-Lain

Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam tanggapannya tertanggal 20 Mei 2009 di kompas.com sangat tidak relevan dengan apa yang dipertanyakan. Kronologis Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya sesudah pensiun saja. Karena sebelum memasuki masa pensiun di tahun 2000, ayah saya ( Sugijanto ) sudah mengajukan permohonan pembelian rumah negara tetapi tidak di ajukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan karena adanya kebijakan BPKP tahun 2000 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang lebih Tinggi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1994, satu – satunya acuan yang berlaku pada saat itu.Sebelum menempati rumah tersebut, kondisi fisik rumah dinas tersebut kami laporkan kepada Bapak Deputi Administrasi (saat itu Bapak Sujana). Kami diijinkan untuk membangun kembali. Beliau mengatakan, "Kalau mau menempati ya bangun saja kembali, toh kalau pensiun bisa dibeli”. ini pun sesuai dengan PP No.40 tahun 1994. Jika Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tidak memberikan ijin membangun dan tidak menjanjikan hal tersebut, tentu kami akan mengambil rumah atau menyicil di luar dan tentunya sekarang sudah lunas daripada membangun rumah dinas BPKP yang rusak tersebut.Sekarang kondisi keuangan pensiunan tentu berbeda dengan pegawai BPKP yang masih aktif. Saya dan Masyarakat ingin mengetahui kenapa BPKP sebagai lembaga negara bisa membuat  kebijakan BPKP tahun 2000 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi jadi mohon untuk dijelaskan. Abi Warnadi Ismentin Jl.Raden Fatah No.33D Rt.03/03, Ciledug Tangerang


841 dilihat