Surat Pembaca Indonesia

Mohon Tanggapan dari P2B (Penataan dan Pengawasan Bangunan)

Lain-Lain

Membaca pernyataan Bapak Harry Sasongko selaku pejabat KaP2B Propinsi di surat kabar Kompas pada tanggal 2 September 2009 akan membongkar bangunan yangg tidak sesuai IMB, saya setuju dan akan melihat perkembangan selanjutnya.Tanggal 14 Februari 2006 dan 04 April 2006, saya mengirim surat ke P2B jakut yang intinya :  Mohon penjelasan atas kelayakan bangunan yang beralamat : Sunter bisma VII B-15 No : 17. Rt/Rw : 005/010. Kelurahan : Papango. Kecamatan : Tanjung Priok,Jakut. Telah saya terima surat dari P2B Jakut tanggal 20 April 2006, dimana penjelasan itu intinya :1. Bangunan tersebut ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.2. Diterbitkan Surat Penghentian Pekerjaan (SP-4) no.258/SP-4/U/2006 tanggal 21 Februari 2006.3. SP-4 ditindak lanjuti penyegelan no 258/SP/U/2006 tanggal 23 Februari 2006.4. Penyegelan ditindak lanjuti Surat Perintah Bongkar (SPB) no,292/SPB/U/2006.5. Pemilik bangunan bersedia membongkar sendiri. Tapi anehnya bangunan tersebut malah telah selesai. Dan lebih aneh lagi, sampai saat ini bangunan itu tetap berdiri megah.Apa dengan pernyataan bongkar sendiri tidak ada batas waktu? Banyak yang bilang penghuninya kebal hukum. Saya bingung apa aparat yang berwenang tidak merasa dilecehkan? Dimana wibawa P2B Kotamadya Jakarta-Utara? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih pada Redaksi yang Bersedia memuatnya. siswanto sunter agung perkasa Xll/blok J9a-19 dki jakut


772 dilihat