SURAT TERBUKA UNTUK PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
29 April 2017
Lain-Lain
LETIHNYA KLAIM SAKIT KRITIS DI PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE. Surat terbuka ini saya tujukan kepada Managemen PT. Asuransi Allianz Life Indonesia,semoga saya sebagai nasabah PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA bisa mendapatkan penjelasan yang memuaskan (sekali lagi penjelasan) Saya Abraham Irvan Surbakti, pemegang Polis No. 000041909659 Pada tanggal 14 Oktober 2016, saya mengajukan Klaim Penyakit Kritis, melalui kantor perwakilan Medan.Penyakit Kritis yang saya klaim adalah Early Critical Illness (Early CI) ke 28. Kehilangan sebagian fungsi pendengaran. Dimana ayat pertama mengatakan bahwa âKehilangan fungsi pendengaran yang menetap minimal 60 (enam puluh) desibel pada semua frekuensi akibat sebagai akibat dari suatu penyakit atau kecelakaan. Diagnosis harus ditegakkan oleh dokter spesialis telinga, hidung dan tenggorokan dan didukung oleh uji diagnostik yang objektif untk menentukan terjadinya kehilangan pedengaranâ Karena merasa sudah memenuhi kriteria untuk melakukan klaim atas penyakit kritis tersebut diatas, maka saya melengkapi semua berkas yang menjadi persyaratan. Adapun berkas yang saya lengkapi (sesuai dengan Claim Check List) yang di tentukan oleh PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, yaitu: 1. Polis Asuransi Asli Nomer 000041909659 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA. 2. Foto Copy KTP 3. Form Pengajuan Klaim dengan Nomer Polis â Kode Cabang: 000041909659 B4236 tertanggal 14 Oktober 2016, 4. Formulir Keterangan Dokter tentang Penyakit yang diderita, di tandatangani oleh Dr, Sujahn Anto Pardede, SP. THT,KL berpraktek di RS Vina Estetika Medan tanggal 13 Oktober 2016, yang menjelaskan penyakit yang saya derita adalah Otitis Media Akut dengan Prognesis Baik untuk telinga berair, dan mengutip hasil tes LAB Audiometri yang menyatakan bahwa CHL: 63 dB kanan serta CHL: 66 dB kiri. 5. Hasil Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dalam hal ini Tes Fungsi Pendengaran Audiometri Nada Murni, oleh All Indonesia Hearing di Grand Madani Clinik Jl. Setia Budi Komp. Setia Budi Point E no 12-13 Medan. Adapun hasil menyatakan bahwa CHL: 63 dB kanan serta CHL: 66 dB kiri. 6. Foto Copy Bagian Depan Buku Tabungan dikeluarkan oleh Bank Central Asia KCU Diponegoro Medan. 7. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik, yang di tandatangani istri saya Ernita Septiana S.Pd pada tanggal 14 Oktober 2016. Semua berkas diterima oleh Sekretaris atas nama Titik Pawalni, pada tanggal 19 Oktober 2016 dengan nama agen Sanro Holleben Nainggolan. Tapi sangat mengejutkan, saya menerima surat (lupa tepatnya, karena diserahkan oleh Agen), tertera tanggal 18 November 2016 dengan no ref. AZLI/Life â Ops- Claims/XI/2016/S09269, yang menyatakan bahwa klaim saya DITOLAK karena (alasan penolakan saya ketik ulang dari surat yang PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA kirimkan) : ⢠Kondisi yang Bapak ABRAHAM IRVAN SURBAKTI derita adalah Otitis Media Akut, dengan hasil Audiometri adalah CHL (Conductive Hearing Loss ) 63 dB kanan dan 66 dB Kiri. ⢠Pada kondisi Bapak tersebut tidak terjadi gangguan kehilangan total fungsi pendengaran pada kedua belah telinga. ⢠Bapak tidak mengalami kehilangan fungsi pendengaran yang menetap minimal 60 (enam puluh ) desibel pada semua frekuensi. Saya sebagai orang awam benar benar tidak paham mengenai penolakan yang dilakukan oleh pihak PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, saya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan mengenai alasan penolakan Klaim saya dari Agen, tapi jawabannya tidak memuaskan. Beberapa kali saya melakukan hubungan telepon via Call Centre PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA di 021 2926 9999 dan melalui email di contactus@allianz.co.id, tetapi jawaban yang saya terima sangat mengecewakan. Beberapa catatan saya hubungan via telepon dengan Call Centre PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, - 24 Januari 2017 pukul 11.00 wib - 25 Januari 2017 pukul 09.15 - 25 Januari 2017 pukul 14.15 wib dengan nomer aduan 2679631 - 25 Januari 2017 pukul 15.25 - 3 Febuari 2017 Sangat amat melelahkan, Call Centre PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan mengenai alasan penolakan Claim saya - Ada yang mengatakan di tolak karena db tidak memenuhi syarat, di polis jelas tertulis 60 dB sedangkan hasil Lab saya 63 dB kanan dan 66 dB Kiri, lalu mereka janji telepon balik. - Ada yang awalnya mengatakan ditolak krn 60 dB lbh parah dibanding saya 63 dB kanan dan 66 dB Kiri, saya sampai minta agar pihak PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA bisa mengeluarkan pernyataan mengenai hal tersebut diatas, namun Call Centre meminta waktu untuk mencari tahu dan menarik pernyataannya. - Pernah juga menyatakan Claim saya di tolak karena di polis tertulis 90 dB, padahal jelas jelas pada Polis syaratnya 60dB. Saya selalu meminta agar dapat memberikan penjelasan yang profesional dan memuaskan dari pihak Call Centre PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, tapi mereka selalu berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Beberapa kali saya meminta untuk langsung berbicara dengan pihak Individual Life Claim PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA yang dalam hal ini dr. Vidya Indira sebagai Head of Individual Life Claim PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, tetapi menurut Call Centre, secara SOP perusahaan, nasabah hanya dapat berbicara langsung dengan Call Centre. Tetapi bagaimana mungkin perusahaan multinasional sebesar PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA memiliki kwalitas Call Centre semengkuatirkan yang saya hadapi. Tidak pernah pihak Allianz memberikan penjelasan mengenai PENOLAKAN Claim saya selain SURAT yang saya terima, saya harus mencari sendiri informasi mengenai alasan penolakan Claim Sakit kritis saya. Sebagai orang yang benar benar awam dengan dunia asuransi saya berusaha keras mencari informasi, baik itu melalui berita online ataupun bertanya ke pihak yang lebih berkompoten. Dalam hal ini agen asuransi ataupun dokter spesialis THT yang lain. Dan mereka pun tidak mengerti kenapa Claim Saya di TOLAK. Lalu dari hasil pencarian informasi tersebut, saya berinisiatif menghubungi Dokter spesialis THT yang mengeluarkan Surat Keterangan Dokter yang pada Kolom Pertanyaan 6 ( Bagaimana pasien saat ini dan bagaimana Prognosisnya? Mohon jelaskan secara rinci) sebelumnya memberi jawaban â Prognisis Baik untuk telinga berairâ menjadi â Terjadi gangguan pendengaran sehingga mengakibatkan kehilangan sebagian fungsi pendengaran sesuai dengan hasil uji Audiometriâ (Bukankah hasil Tes Audiometri sudah cukup menjelaskan bahwa saya mengalami gangguan pendengaran sehingga mengakibatan kehilangan sebagian fungsi pendengaran sesuai dengan hasil uji Audiometri?) Lalu saya lengkapi kembali berkas seperti tersebut diatas dan mengirimkannya melalui kantor PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE Medan. Pertanggal 22 Febuari 2017 saya menerima email dari Agen asuransi saya dengan nomer AZLI/Life â Ops- Claims/II/2017/S11753,tertanggal 20 Febuari 2017, yang menyatakan membutuhkan waktu 60 (enam puluh hari) untuk verifikasi data ke beberapa pihak terkait. Hari ini tanggal 29 April 2017 ( sudah lebih 68 hari dari tanggal dikeluarkan), saya belum ada dihubungi oleh Pihak PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE Indonesia. Sebagai informasi saya tetap membayar kewajiban saya setiap bulan. Sungguh sangat melelahkan berurusan dengan PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE Indonesia, saya sebagai nasabah tidak dianggap sebagai Partner hanya sebagai Sapi Perahan yang diwajibkan bayar Polis setiap bulan tapi saat nasabah mengajukan klaim sungguh amat susah. Kita harus mencari informasi sendiri, menghabiskan waktu, biaya dan kesabaran yang tidak sedikit. Mohon kiranya dari Management PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE Indonesia meluangkan sedikit waktunya untuk menghubungi saya dan memberikan penjelasan yang memuaskan, jangan melalui Call Centre yang (mohon maaf) kualitas nya sangat mengkuatirkan itu. Hormat Saya Abraham I. Surbakti Pemegang POLIS No. 000041909659 Sedikit gambaran mengenai nilai Desibel pada tes audiometri
627 dilihat